ANALISIS

Untung-Rugi PP Harga 'Spesial' Batu Bara Domestik

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Kamis, 08 Mar 2018 15:20 WIB
Pemerintah menetapkan harga batu bara khusus domestik melalui PP di saat harganya sedang melonjak. Persoalannya, lonjakan harga dianggap sementara saja.
Ilustrasi tambang. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Langkah pemerintah mematok harga batu bara khusus untuk pemenuhan kebutuhan di dalam negeri mengundang perdebatan. Ketua Indonesia Mining Institute (IMI) Irwandi Arif menyebut bahwa kebijakan harga batu bara yang fluktuatif tak mendesak untuk diatur seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018.

Namun demikian, PP tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) itu kadung ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Beleid ini akan menjadi landasan penetapan harga batu bara untuk kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri, terutama untuk ketenagalistrikan. Adapun penetapan harga batu bara khusus rencananya dilakukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan dalam bentuk peraturan turunan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, harga batu bara di pasaran mencapai US$100 per ton. Namun, Irwandi menuturkan dalam beberapa waktu ke depan, harganya akan cenderung turun seiring dengan selesainya musim dingin. Ia memperkirakan rata-rata harga batu bara tahun ini hanya akan bergerak di kisaran US$60 - US$80 per ton.

"Kalau dia (harga batu bara) lebih seperti sekarang, anggap saja sebagai bonus. Sekarang ini ketidakpastian banyak, harga naik cepat. Tidak ada yang menduga," ujarnya, Kamis (8/3).
Harga acuan batubaraHarga acuan batu bara. (CNNIndonesia/Asfahan Yahsy)
Permintaan batu bara, khususnya di Asia, memang masih tinggi untuk mendukung gencarnya pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan mulai pulihnya perekonomian. Di satu sisi, kenaikan harga batu bara menguntungkan pelaku industri. Namun, di sisi lain, biaya produksi listrik menjadi melonjak.

Penetapan harga khusus batu bara, lanjut Irwandi, dilandasi oleh kepentingan nasional. Namun, ia melihat, secara bisnis, kebijakan harga khusus batu bara tidak diperlukan.

"Dengan harga yang lagi tinggi sekarang, keuntungan perusahaan menjual ke dalam negeri jauh lebih berkurang," katanya.

Sebenarnya, porsi produksi batu bara yang digunakan untuk ketenagalistrikan hanya berkisar 25 persen setiap tahunnya. Tahun ini, Kementerian ESDM memperkirakan produksi batu bara mencapai 485 juta ton, namun batu bara yang digunakan untuk tenaga listrik hanya sekitar 89 juta ton.
Produksi batu baraProduksi batu bara. (CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi)
Direktur Centre for Indonesian Resources Strategic Studies Budi Santoso menilai kebijakan ini akan berdampak negatif bagi Indonesia untuk jangka panjang. Pasalnya, jika harga ditekan, maka perusahaan akan tetap menjaga keuntungan dengan menurunkan biaya produksi atau melakukan efisiensi.

Efisiensi paling gampang dilakukan dengan cara menurunkan rasio pengupasan (stripping ratio) atau perbandingan antara volume lapisan tanah yang harus digali dengan tonase batu bara yang diambil. Semakin rendah stripping rasio, cadangan batu bara yang bisa digali semakin kecil.

Selain itu, perusahaan juga akan lebih senang untuk mengekspor batu bara dibandingkan memenuhi permintaan di dalam negeri. Efeknya, Indonesia bisa mengimpor energi yang lebih mahal untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri, misalnya minyak mentah. Satu ton batu bara dengan GAR 5 ribu setara dengan empat barel minyak mentah.

"Jadi, mengekspor batu bara besar-besaran secara neraca energi Indonesia rugi," imbuhnya.

Budi juga tak melihat kenaikan harga batu bara akan terus berlanjut. Maksimal, harga batu bara tahun akan stabil di kisaran US$105 per ton. Alih-alih memberikan harga khusus bagi PLN, pemerintah sebetulnya bisa memangkas pembayaran royalti batu bara yang dibakar oleh PLN.

Budi menyebutkan royalti yang dibayarkan PLN setiap tahunnya berkisar Rp8 triliun. "Pemerintah harus berani batu bara yang dibakar PLN royaltinya nol. Biaya produksinya bisa turun," terang Budi.

Adapun, keputusan pemerintah untuk memberikan harga khusus batu bara bagi PT PLN (Persero) dilatarbelakangi oleh keinginan untuk menjaga kesehatan neraca keuangan perseroan tanpa perlu menaikkan tarif listrik.


Sebagai catatan, tarif listrik bersubsidi untuk 23 juta pelanggan golongan rumah tangga 450 Volt Ampere (VA) ditetapkan sebesar Rp415 per kiloWatthour (kwh). Kemudian, untuk 6,6 juta pelanggan rumah tangga golongan 900 VA tarifnya Rp586 per kWh.

Selama beberapa tahun terakhir, pemerintah memang berusaha membatu neraca keuangan perusahaan setrum pelat merah ini agar mampu menyokong kegiatan ekspansi. Mulai dari menyuntikkan modal melalui Penanaman Modal Negara (PMN) hingga pembebasan pajak untuk hasil revaluasi aset.

Batu bara merupakan sumber energi primer terbesar pembangkit listrik di Indonesia. Tahun lalu, porsinya mencapai sekitar 57 persen dari total bauran energi primer pembangkit listrik.

Alasannya, biaya produksi listrik yang menggunakan batu bara paling murah di antara sumber energi lainnya, yaitu berkisar US$0,04 hingga US$0,06 per kiloWatthour (kWh). Bandingkan dengan air yang berkisar US$0,07 - US$0,08 per kWh dan gas yang rata-rata masih di atas US$0,1 per kWh.

Tahun ini, penggunaan batu bara untuk kepentingan domestik diperkirakan mencapai 114,5 juta ton di mana 89,5 juta ton di antaranya digunakan untuk tenaga PLTU. Sementara, harga batu bara sejak tahun lalu terus merangkak naik.
Pemanfaatan batu bara domestikPemanfaatan batu bara domestik. (CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi)
Selama ini, PLN membayar harga batu bara berdasarkan Harga Batu Bara Acuan (HBA) sesuai kalori batu bara yang ditetapkan pemerintah. Per Maret 2018, HBA tercatat telah menembus US$101,86 per ton naik dari posisi yang sama tahun lalu US$81,9 per ton.

Melihat hal itu, PLN menggelepar. Direktur Utama PLN Sofyan Basir memprediksi pemerintah ingin tarif listrik tidak naik di tengah menanjaknya harga komoditas energi, sebab neraca keuangan perseroan terancam bakal amblas Rp21 triliun.

Padahal, perseroan masih memiliki kewajiban untuk memperluas akses ketenagalistrikan bagi masyarakat, terutama di daerah terpencil. Belum lagi, pemerintah memiliki proyek pembangkit listrik 35 ribu MegaWatt (MW) hingga akhir 2025 yang memaksa perseroan untuk menambah utang.

"Tahun lalu saja, laba kami sudah tergerus sekitar Rp16 triliun," tegas Sofyan beberapa waktu lalu.

Sofyan berharap, pemerintah segera menetapkan harga khusus batu bara untuk pemenuhan kebutuhan di dalam negeri. Ditambah dengan target efisiensi sekitar Rp6,5 triliun, Sofyan yakin neraca keuangan perseroan tahun ini tetap sehat dan mampu menunjang upaya ekspansi perseroan.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengaku masih menanti keputusan pemerintah terkait penetapan harga khusus. Idealnya, harga komoditas tidak perlu diintervensi.

Karenanya, Hendra menilai dualisme harga batu bara tidak diperlukan. Jika disparitas harga khusus dengan harga pasar terlalu jauh, harga jual batu bara ekspor bisa ikut tertekan.

"Kalau pembeli dari luar melihat ada harga yang lebih murah, mereka bisa saja meminta untuk mendapatkan diskon juga," paparnya.

Penetapan harga batu bara khusus juga bakal memicu perusahaan untuk menurunkan stripping ratio yang akan berpengaruh pada cadangan batu bara nasional. Kemudian, perusahaan juga terdorong untuk lebih banyak melakukan ekspor batu bara dibanding menjual di dalam negeri.


"Padahal, ke depan, pasar itu ada di dalam negeri," ujarnya.

Kendati demikian, pihaknya berkomitmen untuk mematuhi keputusan yang diambil oleh pemerintah mengingat pada dasarnya kontraktor batu bara adalah kontraktor pemerintah. "Kami juga tidak ingin kalau tarif listrik naik," katanya.

Mempertimbangkan berbagai kondisi di atas, pemerintah harus memutar otak agar harga khusus yang ditetapkan mampu menjaga keberlangsungan usaha PLN, namun pada saat yang sama tidak mematikan industri batu bara di dalam negeri.

Sumber dari pelaku industri membisikkan harga batu bara khusus yang akan ditetapkan pemerintah tak jauh dari US$70 per ton. Namun, Kementerian ESDM belum bersedia memberikan konfirmasi.

"Harga DMO batu bara belum tahu. Sebelum Menteri ESDM mengeluarkan Keputusan Menteri, saya tidak mau berbicara dulu," pungkas Direktur Jenderal Minerba Bambang Gatot. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER