Jokowi Teken Payung Hukum Harga 'Spesial' Batu Bara Domestik

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Rabu, 07 Mar 2018 17:45 WIB
Jokowi menandatangani aturan main penetapan harga batu bara untuk kewajiban pemenuhan kebutuhan di dalam negeri dan menjaga keuangan PLN.
Jokowi menandatangani aturan main penetapan harga batu bara untuk kewajiban pemenuhan kebutuhan di dalam negeri dan menjaga keuangan PLN. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo menandatangani aturan main penetapan harga batu bara domestik Harga spesial batu bara itu untuk mendorong kewajiban pemenuhan kebutuhan di dalam negeri (domestic market obligation/DMO).

Aturan main harga batu bara spesial itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

"PP 8/2018 sudah diteken oleh Presiden Jokowi," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Bambang Gatot di Gedung DPR, Rabu (7/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dalam perubahan kelima, pemerintah menambahkan pasal 85 A yang berbunyi: dalam rangka pemenuhan kebutuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 84 A ayat 1, Menteri menetapkan harga jual batu bara tersendiri.

Selanjutnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) bakal menerbitkan aturan turunan berupa Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM untuk mengatur besaran harga jual batu bara domestik.

Pengaturan harga ini sekaligus untuk menjaga kondisi keuangan PT PLN (Persero), mengingat kebijakan pemerintah untuk menahan tarif listrik di tengah tren kenaikan harga batu bara.

"Harga batu baranya belum tahu. Sebelum Menteri (Menteri ESDM) mengeluarkan Kepmen, saya tidak mau ngomong dulu," katanya.


Berdasarkan data pemerintah, sebagian besar pembangkit listrik di Indonesia menggunakan energi primer batu bara. Selama ini, PLN membeli batu bara sesuai Harga Batu Bara Acuan (HBA) yang ditetapkan pemerintah setiap bulannya.

Per Maret 2018, HBA dipatok sebesar US$101,96 per ton meningkat dibandingkan bulan lalu, yaitu US$100,69 per ton.

"Kalau PP (revisi pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral jadi, Kepmen terbit). Sudah saya teken, tinggal kasih nomor. Disini akan diatur harga batu bara yang tidak merugikan perusahaan batu bara, tetapi bisa membuat tarif listrik tidak naik dan PLN tetap bertahan," imbuh Menteri ESDM Ignasius Jonan. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER