KMM dan Monex Investindo Tak Terima Disebut 'Bodong'

Yuli Yanna Fauzie | CNN Indonesia
Kamis, 08 Mar 2018 20:06 WIB
Koperasi Makmur Mandiri dan Monex Investindo Future tak terima masuk dalam 57 daftar perusahaan tak berizin atau 'bodong' oleh Satgas Waspada Investasi OJK.
Koperasi Makmur Mandiri dan Monex Investindo Future tak terima masuk dalam 57 daftar perusahaan tak berizin atau 'bodong' oleh Satgas Waspada Investasi OJK. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Koperasi Makmur Mandiri (KMM) dan PT Monex Investindo Future tak terima disebut sebagai perusahaan tak berizin atau 'bodong' oleh Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi. Hal ini lantaran nama kedua entitas itu masuk ke dalam daftar 57 entitas yang patut diwaspadai masyarakat berdasarkan data Satgas.

Ketua KMM Tumbur Naibaho mengatakan, KMM tak sepatutnya masuk ke dalam daftar tersebut. Pasalnya, perizinan 14 kantor cabang KMM yang dipermasalahkan oleh Satgas, sejatinya tengah diproses oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).

Meski masih diproses, namun KMM menyatakan bahwa pembukaan dan pelaksanaan layanan di 14 kantor cabang itu telah pula mendapat izin domisili dari pemerintah setempat, serta surat rekomendasi dari Dinas Koperasi di masing-masing daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Tumbur, hal ini telah dinyatakan secara langsung oleh KMM kepada Satgas pada jadwal pemanggilan pada 22 Februari lalu. Dari pertemuan itu, Satgas disebut memberikan waktu hingga 30 hari ke depan, sampai 22 Maret mendatang, untuk menuntaskan perizinan tersebut.

"Jadi ini hanya karena izin saja yang masih diproses, tapi kalau dibilang sebagai perusahaan investasi yang tidak benar, seharusnya tidak tepat, karena bisnis kami baik-baik saja," ujar Tumbur kepada CNNIndonesia.com, Kamis (8/3).


Lebih lanjut, KMM mengklaim merupakan entitas yang jelas lantaran telah memiliki 72 kantor cabang yang mengantongi izin resmi dari Kementerian Koperasi dan UKM. Untuk itu, perusahaan berharap Satgas melihat kembali daftar yang dikeluarkan itu.

Senada, Monex Investindo tak terima dimasukkan dalam kategori entitas bodong lantaran perusahaan mengklaim telah berizin resmi dan berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Sayangnya, perusahaan terpaksa ikut masuk ke dalam daftar hitam Satgas lantaran nama perusahaan dicatut oleh pihak lain. Pihak lain itu menggunakan identitas Monex untuk membuat situs www.monexinvestindofutures.cf. Padahal, laman resmi Monex ialah www.mifx.com.

"Situs yang membawa nama Monex Investindo Futures, seperti yang dilaporkan dalam pemberitaan adalah situs bodong yang mencatut nama Monex dan situs tersebut sudah pernah kami laporkan ke Bappebti untuk ditindaklanjuti," ucap Kepala Hubungan Publik Monex Investindo Futures Omegawati dalam keterangan tertulisnya.

Untuk itu, perusahaan berharap agar masyarakat bisa mewaspadai penawaran investasi dari situs-situs yang mencatat nama broker resmi, seperti halnya yang terjadi pada Monex.


Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, kegiatan usaha 14 kantor cabang KMM sejatinya tetap melanggar aturan. Pasalnya, sekalipun tengah melakukan proses perizinan, seharusnya kegiatan usaha belum dijalankan hingga benar-benar mendapat izin resmi.

"Mereka seharusnya tahu kalau setiap pembukaan cabang koperasi, mereka harus mengurus izinnya dulu. Mereka tahu, tapi tidak dilakukan itu. Seharusnya mereka sadar itu untuk lebih melindungi masyarakat. Jadi waktu kami publish, benar itu belum ada izinnya," kata Tongam kepada CNNIndonesia.com.

Kendati begitu, Tongam mempersilakan KMM untuk segera menuntaskan izin usahanya itu. Setelah itu, KMM dapat langsung memberikan konfirmasi bukti tersebut ke Satgas.

Sementara untuk kasus Monex, ia mengatakan, publikasi daftar entitas bodong itu merupakan hasil koordinasi antara Satgas dengan Kementerian/Lembaga (K/L) lain, termasuk Bappebti.

"Sudah kami koordinasikan dengan Bappebti dan kami sudah sepakat untuk menghentikan yang tidak jelas itu. Kalau yang sudah berizin, silakan laporkan saja lagi ke kami," pungkasnya.

Sebelumnya, Satgas mengungkap ada 57 entitas yang diharapkan segera menghentikan kegiatan usahanya lantaran belum mengantongi izin usaha penawaran produk dan penawaran investasi secara resmi. (agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER