Hal ini muncul karena kurangnya pengetahuan masyarakat perihal produk investasi. Masyarakat juga mudah tergiur dengan imbal hasil tinggi yang ditawarkan kendati tak masuk akal.
"Ini prinsip supply dan demand. Kalau supply-nya ada, tapi kalau demand-nya tidak ada, ya tidak berkembang," kata Muliaman di Gedung Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas), Jakarta Kamis (8/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menilai, permintaan maupun ketersedian produk investasi bodong harus dihilangkan. Untuk itu, OJK memiliki tugas mengedukasi masyarakat agar tidak tergiur dengan produk investasi bodong. Pengawasan terhadap produk investasi juga harus ditingkatkan guna mengurangi entitas investasi ilegal.
"Jadi, ya supply-nya tetap harus dikurangi mulai dari perizinannya di haruskan berizin. Demand-nya pun harus dididik agar mereka (masyarakat) menjadi demand yang berkualitas," terang Muliaman yang saat ini menjabat sebagai Duta Besar Indonesia untuk Swiss.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan pihaknya meminta 57 entitas itu untuk menyetop usahanya karena tak memiliki izin resmi.
Pasalnya, usaha tersebut tak bisa memberikan jaminan perlindungan kepada konsumennya. Apalagi, ketentuan yang ditawarkan tak masuk akal, seperti investasi dengan imbal hasil tinggi. (agi)