Berdasarkan beleid yang dikutip Jumat (9/3), saham seri B yang dialihkan dari PGN ke Pertamina tercatat sebesar 13,8 miliar lembar saham dengan nilai PMN yang ditetapkan Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dengan pengalihan saham seri B, maka negara melakukan kontrol atas PGN dengan tetap memegang saham seri A dwi warna, yang artinya pemerintah masih memiliki kewenangan untuk mengusulkan dewan komisaris, direksi, dan memiliki hak atas rencana bisnis perusahaan.
Karena pengalihan ini, maka kini PGN kehilangan status Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan hanya berstatus sebagai Perseroan Terbatas semata. Dengan demikian, PGN kini harus tunduk pada aturan yang terdapat di dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media, Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno menjelaskan, langkah selanjutnya adalah menunggu keputusan Menteri Keuangan mengenai nilai saham dan Menteri BUMN untuk melakukan akta pengalihan. Nanti, PGN tidak akan membuat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atas pengalihan ini, namun Pertamina akan menggelar RUPS sekaligus penyerahan akta pengalihan.
"Nanti tunggu jadwal Menteri Keuangan, seminggu dua minggu ini," jelas Fajar. (agi)