Jokowi Teken PP Holding Migas, PGN Resmi Jadi Anak Pertamina

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Jumat, 09 Mar 2018 16:01 WIB
Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah yang menandai resminya PGN sebagai anak usaha Pertamina dan terbentuknya holding BUMN migas.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah yang menandai resminya PGN sebagai anak usaha Pertamina dan terbentuknya holding BUMN migas.(CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Pertamina. Melalui peraturan ini, pemerintah menambah penyertaan modal negara ke Pertamina dalam bentuk pengalihan saham seri B milik pemerintah di dalam tubuh PT Perusahaan Gas Negara (Persero).

Berdasarkan beleid yang dikutip Jumat (9/3), saham seri B yang dialihkan dari PGN ke Pertamina tercatat sebesar 13,8 miliar lembar saham dengan nilai PMN yang ditetapkan Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dengan pengalihan saham seri B, maka negara melakukan kontrol atas PGN dengan tetap memegang saham seri A dwi warna, yang artinya pemerintah masih memiliki kewenangan untuk mengusulkan dewan komisaris, direksi, dan memiliki hak atas rencana bisnis perusahaan.


Karena pengalihan ini, maka kini PGN kehilangan status Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan hanya berstatus sebagai Perseroan Terbatas semata. Dengan demikian, PGN kini harus tunduk pada aturan yang terdapat di dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina menjadi pemegang saham PT Perusahaan Gas Negara Tbk," jelas Jokowi melalui beleid tersebut.


Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media, Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno menjelaskan, langkah selanjutnya adalah menunggu keputusan Menteri Keuangan mengenai nilai saham dan Menteri BUMN untuk melakukan akta pengalihan. Nanti, PGN tidak akan membuat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atas pengalihan ini, namun Pertamina akan menggelar RUPS sekaligus penyerahan akta pengalihan.

"Nanti tunggu jadwal Menteri Keuangan, seminggu dua minggu ini," jelas Fajar. (agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER