Freeport Disebut Langgar UU Sistem Jaminan Sosial Nasional

Yuli Yanna Fauzie | CNN Indonesia
Senin, 12 Mar 2018 11:35 WIB
Lokataru Foundations menyebut Freeport melanggar UU Sistem Jaminan Sosial Nasional karena menonaktifkan kepesertaan pekerja yang dirumahkan tanpa jeda.
Lokataru Foundations menyebut Freeport melanggar UU Sistem Jaminan Sosial Nasional karena menonaktifkan kepesertaan pekerja yang dirumahkan tanpa jeda. (ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana).
Jakarta, CNN Indonesia -- Lokataru Foundations, lembaga advokasi hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), menyebut PT Freeport Indonesia menonaktifkan kepesertaan para pekerjanya dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Kepesertaan yang di-nonaktif-kan berlaku untuk pekerja yang dirumahkan secara sepihak oleh perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut.

Padahal, menurut Advokat Lokataru Nurkholis Hidayat, belum ada Pemutuusan Hubungan Kerja (PHK) secara resmi yang disepakati antara pekerja dengan manajemen perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, kami melihat, manajemen Freeport Indonesia tak capable (mampu) untuk mengatasi masalah ketenagakerjaan ini. Jadi, indikasi kejahatan perusahaan untuk menghancurkan pekerja," ujarnya, Minggu (11/3).


Lebih lanjut ia menjelaskan, sekalipun ada kesepakatan antara pekerja dengan manajemen perusahaan untuk melakukan PHK, seharusnya jaminan kesehatan masih diberikan kepada pekerja hingga enam bulan setelah PHK disepakati.

Ia bilang, hal ini merujuk pada ketentuan yang tertuang dalam Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). "Artinya, perusahaan telah melanggar hukum ini," tegas Nurkholis.

Sayangnya, ia melanjutkan, perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan di Grasberg, Kabupaten Mimika, Papua itu, tak pernah menjelaskan ihwal penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi pekerjanya.

Sedangkan dari pihak BPJS Kesehatan, Nurkholis bilang, penonaktifan kepesertaan pekerja dilakukan oleh Freeport. Namun, pihak BPJS Kesehatan memang masih menunggu pernyataan resmi dari Freeport yang menyatakan bahwa para pekerja tersebut sudah benar-benar di PHK.


"Statement (pernyataan) yang kami terima dari BPJS Kesehatan justru malah meminta proses ini segera ada keputusan PHK. Supaya mereka bisa segera melakukan enforce enam bulan periode setelah PHK. Kan ini malah lucu," katanya.

Bersamaan dengan itu, Nurkholis bilang, BPJS Kesehatan juga tak mau mengaktifkan dan memberikan jaminan kesehatan lagi kepada pekerja yang dirumahkan lantaran Freeport Indonesia selaku pembayar iuran, juga tak lagi membayarkan iuran tersebut.

"Mereka bilang, mereka enggan memulihkan status kepesertaan karena bergantung pada pemberi kerja, dalam hal ini Freeport Indonesia, yang membayarkan iuran itu," terang dia.

Adapun hal ini dibenarkan oleh sumber CNNIndonesia.com di BPJS Kesehatan. Sumber yang enggan disebutkan namanya itu bilang penonaktifan kepesertaan sudah sesuai dengan konfirmasi dari Freeport yang mengaku telah melakukan PHK.


"BPJS Kesehatan melakukan penonaktifan eks karyawan kontrak Freeport Indonesia, sesuai dengan konfirmasi Freeport bahwa perusahaan telah melakukan PHK kepada karyawan yang melakukan mogok kerja dan tidak lagi memenuhi kewajibannya sebagai karyawan," tutur dia.

Dengan begitu, BPJS Kesehatan tak bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan lantaran belum ada ketetapan putusan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial atau belum dilakukan penelitian kembali atas permasalahan antara Freeport Indonesia dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Freeport Indonesia.

Penonaktifan kepesertaan pekerja sudah memberikan dampak yang tak terbayarkan, dimana sebanyak 16 pekerja terpaksa kehilangan nyawa lantaran tak mendapatkan jaminan kesehatan. Pasalnya, di saat yang bersamaan, pekerja juga tak memiliki biaya untuk membayar layanan rumah sakit.

"Ada 16 orang pekerja yang meninggal dunia karena kepesertaan BPJS Kesehatannya dihentikan. Seharusnya mereka masih terdaftar aktif di BPJS Kesehatan karena belum diberhentikan secara resmi," imbuh Nurkholis.


Berharap Uluran Tangan

Karenanya, Lokataru dan SP Mogok Kerja Freeport berharap pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dapat mengulurkan tangannya untuk membantu penyelesaian kasus ini. "Kami ingin Kemenaker segera turun tangan," papar Nurkholis.

Ia menilai, kasus ini merupakan hasil dari perseteruan antara pemerintah dan manajemen perusahaan yang dipicu oleh perubahan izin operasi, ekspor, hingga divestasi saham Freeport ke tangan pemerintah.


Selain itu, untuk jaminan kesehatan, Nurkholis menyebut, UU SJSN mengamanatkan pemerintah untuk 'menalangi' pembayaran iuran kepesertaan atas pekerja yang masih terlibat kasus perselisihan hubungan industrial.

"Bila setelah enam bulan belum memperoleh pekerjaan dan tidak mampu, iurannya dibayarkan oleh pemerintah," pungkasnya. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER