Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah bakal menurunkan batasan nilai investasi bagi perusahaan untuk bisa menikmati fasilitas insentif penghapusan pajak penghasilan (tax holiday), dari Rp1 triliun menjadi Rp500 miliar.
"Untuk tax holiday batasannya adalah sampai Rp500 miliar jadi diturunkan dari Rp1 triliun tanpa ada semacam pembatasan (industrinya)," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Gedung Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (12/3).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159 Tahun 2015 tax holiday bisa diberikan kepada investasi yang bernilai Rp500 miliar asal investasi itu bergerak di industri telekomunikasi, informasi dan komunikasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu delapan sektor penerima tax holiday tetap dibebankan syarat minimal investasi sebesar Rp1 triliun. Kedelapan sektor itu antara lain industri logam hulu, industri pengilangan minyak bumi, industri kimia dasar organik, industri permesinan, industri pengolahan berbasis hasil pertanian, industri transportasi kelautan, dan industri yang berada di dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
Ke depan, pemerintah mengaku akan membahas kriteria industri yang bisa mendapat fasilitas tersebut. Pemerintah masih butuh waktu dua pekan lagi untuk merampungkan aturan baru tax holiday ini.
"Sekarang akan dibuka tapi tergantung dari kelompok bidang usaha yang tadi saya sampaikan," kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.
Ani, sapaan akrabnya, menyebutkan nantinya perusahaan yang menerima tax holiday bisa dibebaskan pajak penghasilan sebesar 100 persen dalam kurun waktu tertentu. Ini mengganti ketentuan beleid saat ini di mana pengurangan pajak penghasilan badan diberikan paling sedikit 10 persen dan paling banyak 100 persen.
"Dari sisi jumlah yang mereka dapatkan yaitu kami hanya single rate sebesar 100 persen tanpa ada range (rentang) lagi dan dengan jangka waktu yang tetap," tutur Ani.
Ani menyebutkan PMK terkait tax holiday yang baru ini akan selesai sebelum akhir Maret 2018.
Di sisi lain, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto berharap proses pengajuan tax holiday ini dapat lebih sederhana.
"Kalau tax holiday usulan Kementerian Perindustrian, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Keunagan agar disederhanakan saja," kata Airlangga.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan sektor yang mendapatkan tax holiday adalah sektor yang bersifat perintis.
"Kalau tax holiday itu pada dasarnya itu di sektor kegiatan yang pioneering sifatnya. Artinya yang perintis itulah. Nah dia pasti banyak di hulu dan di sektor-sektor hulu tapi ya yang bukan hulu juga tentu ada," kata Darmin.
(lav)