Saat ini, proses pengajuan tax holiday diatur dalam Peraturan Kepala badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 13 Tahun 2015. Dalam aturan tersebut, perusahaan harus menyerahkan usulan tax holiday ke Kepala BKPM dan kemudian disampaikan ke Kementerian Keuangan, serta diputuskan dalam rapat klarifikasi teknis.
Rencananya, pemerintah bisa langsung memberikan tax holiday asal sektor investasinya sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) penerima insentif tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, masa berlaku tax holiday bagi satu perusahaan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159 Tahun 2015. Menurut beleid itu, insentif bisa diberikan asal nilai minimal investasinya Rp1 triliun dan bisa dinikmati dalam jangka lima hingga 15 tahun.
Lihat juga:Memanfaatkan Tax Holiday dan Tax Allowance |
Kesembilan sektor itu antara lain yakni industri logam hulu, pengilangan minyak bumi, industri kimia dasar organik, permesinan, pengolahan berbasis pertanian kehutanan dan perikanan, telekomunikasi, transportasi, industri di Kawasan Ekonomi Khusus, dan infrastruktur yang dikerjakan dengan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Sebelumnya di dalam rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, pemerintah berencana untuk menambah satu sektor penerima tax holiday, yakni industri informasi dan teknologi (Information and Technology/IT) dengan tingkat pengurangan yang sama seperti ketentuan sebelumnya, yakni 10 hingga 100 persen. Namun, jangka waktu tax holiday yang tadinya lima hingga 15 tahun diharapkan bisa diperpanjang hingga 20 tahun lamanya mengikuti negara seperti Thailand. (agi)