Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah tengah membuat kebijakan agar syarat bagi investor untuk memperoleh fasilitas libur pajak (
tax holiday) berupa pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) tak lagi berbelit-belit.
Saat ini, proses pengajuan
tax holiday diatur dalam Peraturan Kepala badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 13 Tahun 2015. Dalam aturan tersebut, perusahaan harus menyerahkan usulan
tax holiday ke Kepala BKPM dan kemudian disampaikan ke Kementerian Keuangan, serta diputuskan dalam rapat klarifikasi teknis.
Rencananya, pemerintah bisa langsung memberikan
tax holiday asal sektor investasinya sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) penerima insentif tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Arahnya memang sekali KBLI sesuai, maka badan usaha bisa dapat (
tax holiday). Jadi (permohonan
tax holiday) tidak usah dibahas-bahas lagi. Tidak perlu diskresi bertele-tele harus dibahas mengenai berapa asetnya dan segala macam," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta, Kamis (8/3).
Meski demikian, tetap ada pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan pemerintah, yakni durasi pemberian insentif fiskal tersebut. Pasalnya, setiap kelayakan satu perusahaan dapat
tax holiday tentu berbeda dengan perusahaan lain.
Saat ini, masa berlaku
tax holiday bagi satu perusahaan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159 Tahun 2015. Menurut beleid itu, insentif bisa diberikan asal nilai minimal investasinya Rp1 triliun dan bisa dinikmati dalam jangka lima hingga 15 tahun.
"Tinggal nanti pemerintah memutuskan, keputusan
tax holiday ini akan berapa lama. Tapi setidaknya kan sudah jelas, yang bisa mendapatkan
tax holiday adalah industri pionir dan yang berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus," tambah Darmin.
Menurut PMK Nomor 159 Tahun 2015, pemerintah bisa memberikan
tax holiday asal investasinya bergerak di sembilan sektor.
Kesembilan sektor itu antara lain yakni industri logam hulu, pengilangan minyak bumi, industri kimia dasar organik, permesinan, pengolahan berbasis pertanian kehutanan dan perikanan, telekomunikasi, transportasi, industri di Kawasan Ekonomi Khusus, dan infrastruktur yang dikerjakan dengan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Sebelumnya di dalam rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, pemerintah berencana untuk menambah satu sektor penerima tax holiday, yakni industri informasi dan teknologi
(Information and Technology/IT) dengan tingkat pengurangan yang sama seperti ketentuan sebelumnya, yakni 10 hingga 100 persen. Namun, jangka waktu
tax holiday yang tadinya lima hingga 15 tahun diharapkan bisa diperpanjang hingga 20 tahun lamanya mengikuti negara seperti Thailand.
(agi)