Kerja Tambang Terhambat, KEIN Bakal Kirim Memo ke Jokowi

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Selasa, 13 Mar 2018 09:15 WIB
Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) bakal mengirim memo kebijakan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait hambatan operasional tambang.
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Jeremias Rahadat).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) bakal mengirim memo kebijakan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait hambatan operasional tambang pada sejumlah perusahaan pemegang kontrak karya (KK) pekan ini.

KEIN merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia.

Zulnahar Usman, Anggota KEIN RI sekaligus Ketua Kelompok Kerja Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) KEIN RI menyatakan, keputusan Kementerian ESDM yang menahan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) 2018 termasuk dalam bentuk hambatan perizinan kepada pengusaha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena itu, kami akan kirimkan memo policy kepada Pak
Presiden Jokowi, agar kementerian terkait dapat menyelesaikan persoalan ini. Minggu ini akan kami kirimkan rekomendasinya," ujar Zulnanar dalam keterangan resmi, dikutip Senin (12/3).

Akibat hambatan operasional ini, KEIN memproyeksikan negara bakal kehilangan potensi pendapatan sekitar Rp15 triliun yang masuk dalam roda perekonomian dan lebih dari Rp 2 triliun dalam pajak.

Selain itu, lambannya persetujuan RKAB ini berpotensi menyebabkan pengangguran terbuka lebih dari 10 ribu orang serta dapat menyebabkan keresahan sosial. Pada akhirnya, hal ini dapat berdampak pada stabilitas sosial dan politik negara. Bahkan, sebanyak 10 ribu pekerja dari perusahaan pemasok pertambangan juga bisa terancam pekerjaannnya.

Proses renegosiasi kontrak, lanjut Zulnahar, seharusnya tidak dikaitkan dengan prosedur dan perizinan. Keduanya merupakan hal terpisah yang sama-sama menjadi perhatian pemerintah. Dengan demikian, seluruh kegiatan operasional dan produksi tambang, serta rencana investasi pengusaha tidak akan terhambat.

Selain itu, hingga saat ini hasil produk tambang masih merupakan komoditas ekspor yang menyumbang devisa negara. Tak ayal, jika gangguan operasional tambang terjadi, maka akan turut mempengaruhi perekonomian nasional.

"Presiden (Jokowi) pun dalam berbagai kesempatan selalu mengatakan bahwa kunci utama dalam menggerakkan perekonomian adalah investasi dam ekspor. Sayang sekali kalau ada salah satu sektor yang justru menghambat ini," ujarnya.

Menurut Zulnahar, proses renegosiasi yang dilakukan pemerintah kepada pemegang KK harus dilandasi dengan itikad baik dari kedua belah pihak sesuai dengan peraturan yang berlaku serta tanpa ada tekanan dari pihak manapun. Dengan demikian akan memberikan kepastian hukum bagi pengusaha.

"KEIN masih melihat peluang apabila pemerintah ingin menjadikan sektor industri pertambangan sebagai motor pertumbuhan perekonomian dan sumbet devisa ekspor negara, maka kepastian hukum dan perlakuan terhadap investor dengan itikad baik adalah kuncinya," ujarnya.


Sebelumnya, Kementerian ESDM menyatakan akan mengambil langkah tegas terkait masih banyaknya perusahaan pemegang KK yang belum bersedia mengamandemen kontraknya. Menteri ESDM Ignasius Jonan tidak akan menyetujui RKAB 2018 masing-masing perusahaan yang telah diajukan.

Sedikitnya, ada sembilan KK yang hingga sekarang belum memperoleh persetujuan RKAB-nya. Akibatnya, kegiatan operasional pertambangan perusahaan tersebut kurang berjalan optimal.

Perubahan kontrak tambang baik berbentuk KK maupun perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) merupakan amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (lav)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER