Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mematok harga khusus batu bara bagi pemenuhan kebutuhan di dalam negeri sebesar US$70 per ton. Keputusan tersebut menyusul terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 1.395 Tahun 2018.
Kepmen ESDM itu merupakan aturan main turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Melalui keputusan itu, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan PT PLN (Persero) bisa membeli batu bara dengan harga US$70 per ton jika Harga Batu Bara Acuan (HBA) berada di atas angka itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, apabila HBA berada di bawah US$70 per ton, maka PLN tetap membayar sesuai HBA. "Dan, ini merupakan diskusi yang panjang antara PLN dan teman-teman di usaha batu bara, dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan daya saing industri," ujarnya, Jumat (9/3).
Lebih lanjut ia menuturkan ketentuan terkait berlaku surut dimulai sejak 1 Januari 2018 lalu, dengan durasi sampai Desember 2019. Ketentuan ini juga berlaku untuk pengembang listrik swasta. Bukan cuma untuk pembangkit yang dioperasikan oleh PLN.
Kendati begitu, perlu diketahui bahwa Kepmen ESDM membatasi pembelian batu bara oleh PLN dan pengembang listrik swasta sebesar 100 juta ton di sepanjang tahun ini. Pun demikian, menurut Agung tak akan memberatkan karena kebutuhan batu bara untuk pembangkit listrik di Indonesia sebesar 89 juta ton di tahun ini.
"Karena diberlakukan untuk dua tahun, kami harap PLN sudah ada kepastian mengenai harga batu bara dan teman-teman pengusaha juga telah memahami bahwa ini untuk kepentingan di dalam negeri," imbuhnya.
Tak hanya mengatur soal harga, Kepmen ESDM tersebut juga menyiratkan bahwa pelaku usaha bisa mengajukan tambahan produksi 10 persen dari kuota produksi yang sudah diberikan pemerintah.
Pelaku usaha pun hanya membayar royalti sesuai harga batu bara US$70 per ton, meski HBA lompat jauh dari angka yang dipatok itu.
Dengan kata lain, sumbangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) minerba pun akan semakin menyusut untuk tahun ini. Hanya saja, Agung tak merinci jumlah penurunan PNBP tersebut.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, memang makin turun (PNBP) tapi ini bagaimana cara kami menyediakan energi murah," pungkasnya.
Menurut data Kementerian ESDM saat ini, 57,22 persen dari total kapasitas pembangkit listrik di Indonesia sebesar 60 Gigawatt (GW) dihasilkan dari tenaga batu bara.
(bir)