Bali, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih membutuhkan waktu untuk mencari model yang tepat dalam membentuk aturan penghimpunan modal (equity crowdfunding). Sejauh ini, OJK masih mempelajari model equity crowdfunding di beberapa negara.
Dalam hal ini, equity crowdfunding merupakan kegiatan pelaku pasar yang menanamkan dananya dalam perusahaan yang tidak tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pelaku pasar akan mendapatkan imbal hasil (return) jika perusahaan tersebut sukses.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Hoesen mengatakan aturan ini perlu dibuat agar tidak timbul kerugian di masyarakat ketika ada perusahaan yang melakukan penghimpunan dana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua aktivitas pengumpulan dana memang wewenang OJK, kalau dibiarkan mengumpulkan dana lalu publik dirugikan pasti datangnya ke OJK," ucap Hoesen di Bali, Selasa (13/3).
Proses pencarian model yang tepat bagi equity crowdfunding diakui Hoesen masih membutuhkan waktu, sehingga ia belum bisa memastikan kapan OJK akan merilis aturan equity crowdfunding.
"Iya sekarang masih belajar," imbuh Hoesen.
Namun, ia mengungkapkan OJK membuka kemungkinan untuk membatasi atau memberikan syarat bagi investor yang ingin berinvestasi di perusahaan dengan skema equity crowdfunding. Lagi-lagi, hal ini untuk meminimalisir kerugian bagi investor itu sendiri.
"Jadi tidak boleh sembarang orang masuk, investor juga harus ada pernyataannya punya kekayaan berapa. Lagi studi kira-kira dilihat dulu investor yang tanda petik mampu," tutur Hoesen.
Tak hanya itu, OJK juga bakal mengatur batas jumlah penghimpunan dana yang dilakukan oleh perusahaan. Jika memang jumlah penghimpunan dana dinilai tinggi oleh OJK, maka regulator jasa keuangan akan menyarankan untuk melakukan penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering/IPO).
"Ini kan sebetulnya untuk perusahaan rintisan (startup), yang masuk di depan disebut angel investor. Nah yang bisa masuk kategori angel investor itu siapa," papar Hoesen.
Sebelumnya, Direktur Group Inovasi Keuangan Digital dan Pengembangan Keuangan Mikro Fithri Hadi menyebut, model penggalangan dana seperti equity crowdfunding sudah dilakukan oleh beberapa negara, seperti Inggris dan Kanada.
Menurutnya, equity crowdfunding bisa memudahkan perusahaan rintisan untuk mencari permodalan. Pasalnya, aturan untuk menghimpun dana melalui equity crowdfunding tidak akan seketat atau disamakan dengan perusahaan yang melakukan IPO.
(lav/bir)