Serikat Pekerja Gandeng Yusril Tuntut HSBC Indonesia

Yuli Yanna Fauzie | CNN Indonesia
Selasa, 13 Mar 2018 16:06 WIB
Serikat Pekerja HSBC Indonesia menggandeng pakar hukum Yusril Ihza Mahendra guna mendesak bank asing tersebut membayarkan uang pesangon sesuai tuntutan.
Serikat Pekerja HSBC Indonesia menggandeng pakar hukum Yusril Ihza Mahendra guna mendesak bank asing tersebut membayarkan uang pesangon sesuai tuntutan. (REUTERS/Kevin Coombs)
Jakarta, CNN Indonesia -- Serikat Pekerja (SP) HSBC Indonesia menggandeng pakar hukum Yusril Ihza Mahendra guna menuntut keadilan dari pihak manajemen Kantor Cabang Bank Asing (KCBA) HSBC Indonesia yang merumahkan mereka sejak November 2017 lalu.

Ketua SP HSBC Indonesia Iwan Syamsudin mengatakan, pihaknya bersama Yusril baru saja bertemu dengan pihak manajemen untuk membahas kejelasan pembayaran hak gaji dan pesangon mereka. Dalam hal ini, pihak manajemen diwakilkan oleh Head of Business Management KCBA HSBC Indonesia Caramia Wardhana dan kuasa hukum manajemen, Temasa Siregar.

"Intinya tadi, Yusril telah menyampaikan kepada manajemen agar hak kami dapat segera dipenuhi dan masalah bisa diselesaikan. Karena kalau berlarut-larut, nanti upah dan biaya terus berjalan, sehingga tanggungan perusahaan semakin besar kepada kami," ujar Iwan kepada CNNIndonesia.com, Selasa (13/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iwan menyebut, ada empat tuntutan yang disampaikan pihaknya pada manajemen dalam pertemuan tersebut. Pertama, terkait pembayaran uang pesangon. SP HSBC Indonesia meminta manajemen membayar sebanyak 1,5 kali lipat dari hak normatif karyawan. Hal ini sesuai dengan 'iming-iming' dari manajemen kala menawarkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawan beberapa waktu lalu.


"Kami meminta formula 1,5 kali lipat dari hak normatif. Tapi sampai pertemuan tadi, manajemen masih kekeh untuk memberikan satu kali dari hak normatif saja. Jadi ini masih dibicarakan," tuturnya.

Kedua, uang loyalitas. SP meminta perusahaan turut memberikan uang loyalitas atas tiga bulan masa transisi penggabungan KCBA HSBC Indonesia dengan PT Bank Ekonomi Raharja Tbk menjadi HSBC Indonesia.

Ketiga, penyelesaian utang. SP meminta penyelesaian utang karyawan tidak langsung dipotong dari pesangon yang diberikan. Meski, manajemen ingin langsung dipotong dari pesangon yang diberikan nanti.

Keempat, penghapusan insentif atas penilaian kinerja akhir tahun. "Kami merasa tidak perlu ini, karena sudah tidak efektif bekerja lagi, terhitung sejak 27 November 2017," katanya.


Namun begitu, Iwan bilang, pertemuan tersebut belum memberikan hasil apapun. Pihak manajemen, menurut dia, masih kekeh dengan sikapnya, kendati pihak SP sudah mulai mengurangi tuntutannya.

"Kami bilang, dari empat tuntutan ini mungkin kami bisa kurangi jadi tiga saja. Tapi kami minta kalau kami bergerak (mengurangi tuntutan), ya mereka (manajemen) bergerak juga. Jangan mereka kekeh dengan kata 'pokoknya' sesuai penawaran mereka saja," jelasnya.

Dengan tak adanya hasil dari pertemuan hari ini, Iwan menyebut, pihak SP dan manajemen sepakat akan membawa perselisihan ini ke Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudinakertrans) Kota Jakarta Selatan pada esok hari, Rabu (14/3).

"Besok kedua belah pihak ke Sudinaker untuk jalani mediasi lagi. Kalau tidak ada kesepakatan, biasanya Sudinaker akan beri anjuran. Kalau anjuran tidak dijalankan, mau tidak mau dilanjut ke Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)," pungkasnya. (agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER