Ketua SP HSBC Indonesia Iwan Syamsudin mengatakan, pihaknya bersama Yusril baru saja bertemu dengan pihak manajemen untuk membahas kejelasan pembayaran hak gaji dan pesangon mereka. Dalam hal ini, pihak manajemen diwakilkan oleh Head of Business Management KCBA HSBC Indonesia Caramia Wardhana dan kuasa hukum manajemen, Temasa Siregar.
"Intinya tadi, Yusril telah menyampaikan kepada manajemen agar hak kami dapat segera dipenuhi dan masalah bisa diselesaikan. Karena kalau berlarut-larut, nanti upah dan biaya terus berjalan, sehingga tanggungan perusahaan semakin besar kepada kami," ujar Iwan kepada CNNIndonesia.com, Selasa (13/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami meminta formula 1,5 kali lipat dari hak normatif. Tapi sampai pertemuan tadi, manajemen masih kekeh untuk memberikan satu kali dari hak normatif saja. Jadi ini masih dibicarakan," tuturnya.
Ketiga, penyelesaian utang. SP meminta penyelesaian utang karyawan tidak langsung dipotong dari pesangon yang diberikan. Meski, manajemen ingin langsung dipotong dari pesangon yang diberikan nanti.
Keempat, penghapusan insentif atas penilaian kinerja akhir tahun. "Kami merasa tidak perlu ini, karena sudah tidak efektif bekerja lagi, terhitung sejak 27 November 2017," katanya.
Namun begitu, Iwan bilang, pertemuan tersebut belum memberikan hasil apapun. Pihak manajemen, menurut dia, masih kekeh dengan sikapnya, kendati pihak SP sudah mulai mengurangi tuntutannya.
"Kami bilang, dari empat tuntutan ini mungkin kami bisa kurangi jadi tiga saja. Tapi kami minta kalau kami bergerak (mengurangi tuntutan), ya mereka (manajemen) bergerak juga. Jangan mereka kekeh dengan kata 'pokoknya' sesuai penawaran mereka saja," jelasnya.
Dengan tak adanya hasil dari pertemuan hari ini, Iwan menyebut, pihak SP dan manajemen sepakat akan membawa perselisihan ini ke Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudinakertrans) Kota Jakarta Selatan pada esok hari, Rabu (14/3).
"Besok kedua belah pihak ke Sudinaker untuk jalani mediasi lagi. Kalau tidak ada kesepakatan, biasanya Sudinaker akan beri anjuran. Kalau anjuran tidak dijalankan, mau tidak mau dilanjut ke Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)," pungkasnya. (agi)