Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku belum mendengar kasus pemberhentian sementara (skors) sebanyak 70 karyawan oleh pihak manajemen Kantor Cabang Bank Asing (KCBA) HSBC Indonesia, lantaran karyawan menolak bergabung dengan integrasi perusahaan.
Sebelumnya, HSBC Indonesia berkonsolidasi dengan PT Bank Ekonomi Raharja Tbk menjadi PT Bank HSBC Indonesia (HBID). Hal itu dilakukan karena keberadaan KCBA harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Boedi Armanto mengatakan, saat ini dirinya belum mendengar gaduh tersebut. Namun, ia mengatakan, akan melihat laporan yang masuk ke bidang pengawasan.
"Saya belum dengar, mungkin ada di pengawas. Karena biasanya kalau ada satu yang 'bernyanyi' (menyuarakan keberatan), pasti dikontak langsung oleh pengawas. Nanti kami cek lagi," ujar Boedi kepada CNNIndonesia.com, akhir pekan kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kepala Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan OJK Ahmad Berlian mengatakan, dirinya juga belum mendengar kegaduhan itu. Namun, ia melihat skors seharusnya tidak perlu diberikan.
Sebab, sebelum integrasi, bank seharusnya mendapat persetujuan dari lembaga pengawas. Persetujuan tentu disertai solusi terkait masa depan karyawan dan bank setelah integrasi.
"Biasanya sebelum kami beri izin (integrasi), kami sudah pastikan bagaimana penanganan kepada pegawai. Seharusnya secara kontrak sudah selesai dirumuskan, karena bank-nya juga sudah beroperasi, sehingga harusnya sudah jelas," jelasnya.
Kendati begitu, Ahmad belum dapat merinci kesepakatan antara kedua belah pihak saat meminta izin kepada OJK ketika akan melakukan integrasi tersebut.
Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja (SP) HSBC Indonesia Iwan Syamsudin mengatakan, sebanyak 70 karyawan mendapat surat skors dari manajemen. Namun, Iwan merasa skors ini tidak tepat lantaran karyawan tidak melakukan pelanggaran.
Sedangkan, karyawan hanya menolak bergabung dengan integrasi, namun hal ini tak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran karena tidak tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) kedua belah pihak.
Selain itu, dari skors yang diberlakukan itu tak ada batas waktu. Padahal skorsing seharusnya hanya enam bulan. Di sisi lain, PKB antar kedua pihak sebenarnya baru diperbarui dan disepakati pada Februari 2017. “Artinya, PKB ini masih berlaku sampai hari ini,” kata Iwan kepada CNNIndonesia.com akhir tahun kemarin.
Bersamaan dengan skorsing tersebut, pihak SP HSBC Indonesia kemudian melaporkan manajemen KCBA HSBC Indonesia ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan perkara nomor 350/Pdt.Sus-PHI.G/2017/PN/JKT.PST tersebut terkait buntunya perundingan penyelesaian hak karyawan dengan manajemen usai aksi korporasi penggabungan dua entitas.
Dari sisi manajemen KCBA HSBC Indonesia rupanya membenarkan skorsing tersebut. Hal ini lantaran tidak ada pekerjaan dan kegiatan sejak April 2017, saat integrasi diberlakukan.
“Hal ini dilakukan karena sudah tidak ada lagi pekerjaan dan kegiatan di KCBA dan masing-masing karyawan sudah diberitahu," ucap Head of Business Management KCBA HSBC Indonesia Caramia Wardhana.
Ia menambahkan, dari total 3.200 staf perusahaan, sekitar 94 persen di antaranya telah menerima tawaran kerja dan bergabung ke PT Bank HSBC Indonesia. Lalu, ada 195 karyawan yang memutuskan untuk tidak bergabung dan sebagian besar sudah menyepakati persetujuan bersama sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan.
(lav/nat)