Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi VI DPR menilai payung hukum pembentukan perusahaan induk (holding) minyak dan gas berpotensi digugat. Apalagi, Wakil Ketua Komisi VI DPR Inas Nasrullah Zubir menyebut pembentukan holding migas masih mendapat penolakan dari banyak pihak.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Modal Saham Perusahaan PT Pertamina (Persero).
Melalui peraturan itu, pemerintah menambah penyertaan modal negara ke Pertamina dalam bentuk pengalihan 13,8 miliar saham seri B milik pemerintah di dalam PT Perusahaan Gas Negara (Persero) atau PGN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Inas mengungkap masih ada 22,2 persen pemegang saham PGN yang tidak sepakat terhadap pengalihan saham ke Pertamina, terutama pemegang saham asing dan masyarakat umum. Hal itu disebut terucap dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada 25 Januari lalu.
Artinya, ia menilai kajian pemerintah terhadap holding migas belum lengkap. "Saya menduga, suatu saat pemegang saham yang tidak sepakat itu akan menggugat. Saya yakin, itu akan menggugat lainnya," ujarnya saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Selasa (13/3).
Menurut Inas, pembentukan holding migas terkesan terburu-buru. Sebaiknya, pemerintah memperbaiki kajian yang telah dibuatnya, sehingga tidak ada lagi penolakan dari berbagai pihak.
Gugatan terhadap pembentukan holding perusahaan pelat merah pernah dialamatkan untuk sektor tambang. Pada Januari 2018 lalu, Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) memohon uji materiil Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke Dalam Modal Saham PT Inalum ke Mahkamah Agung dengan permohonan teregistrasi di Kapaniteraan MA Nomor 001/HUM/2018.
Juru bicara KMS Ahmad Redi menyatakan pembentukan holding tambang yang menghapus status BUMN (Persero) PT Antam, PT Bukit Asam, dan PT Timah bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945, UU Keuangan Negara, UU BUMN, dan UU Minerba.
Sebelumnya, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menyebut holding migas hanya akan menciptakan bom waktu. Saat ini, UU BUMN sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) dan telah masuk masa persidangan.
(bir)