Pensiunan PNS Dipastikan Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun Ini

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Rabu, 14 Mar 2018 07:20 WIB
Kementerian Keuangan memastikan rencana pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap dilaksanakan tahun ini.
Tahun ini, pemerintah menggelontorkan belanja pegawai sebesar Rp356,7 triliun atau naik dibandingkan tahun kemarin yang hanya Rp330,9 triliun. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan memastikan rencana pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap dilaksanakan tahun ini. Saat ini, Kemenkeu telah meminta Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) untuk segera menyusun Peraturan Pemerintah (PP) demi mengakomodasi hal tersebut.

"Tentu ada rencana peraturan pemerintah dalam bentuk THR untuk pensiunan PNS. Ini sudah dimantapkan dalam APBN 2018," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani di kantornya, Senin (12/3).


Tak hanya itu, pensiunan PNS juga rencananya masih tetap dapat gaji ke-13 sama seperti tahun kemarin. Hal ini pun, lanjut Askolani, juga membutuhkan PP agar penggelontoran gaji ke-13 bagi pensiunan memiliki payung hukum. Rencananya, PP ini harus terbit sebelum tahun ajaran baru bagi anak sekolah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bedanya, tahun lalu kan pensiunan hanya dapat gaji ke-13 saja yang diberikan saat lebaran, namun kini statusnya sama dengan PNS aktif. Jelang hari raya dapat THR dan sebelum anak sekolah dapat gaji ke-14," jelasnya.


Tahun ini, pemerintah menggelontorkan belanja pegawai sebesar Rp356,7 triliun atau naik dibandingkan tahun kemarin yang hanya Rp330,9 triliun.

Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan bahwa anggaran itu sudah termasuk THR bagi pensiunan PNS. Hanya saja, ia tidak ingat persentase anggaran belanja pegawai yang disisihkan untuk THR pensiunan.

"Untuk angka, saya kurang ingat tapi tentu saja anggaran itu untuk THR pensiunan PNS," jelas Kunta. (lav)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER