Jakarta, CNN Indonesia -- Enam perusahaan tambang resmi menandatangani naskah amandemen Kontrak Karya (KK) pada hari ini Rabu, (14/3). Dengan ditandatanganinya amandemen enam KK tersebut, penerimaan negara berpotensi bertambah US$20 juta (nilai tukar Rp13.700 per dolar AS) atau sekitar Rp274 miliar per tahun.
Keenam perusahaan tersebut, yaitu PT Natarang Mining (Provinsi Lampung), PT Kalimantan Surya Kencana (Provinsi Kalimantan Tengah), PT Weda Bay Nickel (Provinsi Maluku Utara), PT Mindoro Tiris Emas (Provinsi Sumatera Selatan), PT Masmindo Dwi Area (Provinsi Sulawesi Selatan), dan PT Agincourt Resources (Provinsi Sumatera Utara).
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot mengungkapkan bahwa penandatanganan amandemen ini merupakan pelaksanaan dari amanat Pasal 169 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal tersebut menyebutkan KK dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang telah ada sebelum berlakunya UU 4/2009 tetap berlaku sampai jangka waktu berakhirnya kontrak dan ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal KK dan PKP2B disesuaikan. Namun, hal tersebut dikecualikan terhadap upaya peningkatan penerimaan negara.
"Secara subtansi, terdapat enam isu strategis yang diamandemen, yaitu wilayah perjanjian, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan megara, kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi, serta kewajiban penggunaan tenaga kerja, barang dan jasa dalam negeri," ujar Bambang di kantor Kementerian ESDM, Rabu (14/3).
Amandemen, lanjut Bambang, dilakukan dengan mengubah, menambah, dan menghapus beberapa pasal disesuaikan dengan ketentuan pada Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan peraturan turunannya, serta peraturan perundangan lainnya yang terkait.
Peningkatan penerimaan sebesar US$20 juta per tahun diperoleh dari penyesuaian pada poin penerimaan negara di keenam KK. Poin tersebut disesuaikan dengan rumusan penerimaan negara sesuai amanat Pasal 169 ayat (c) Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009.
Dengan ditandatanganinya enam amandemen KK ini, maka total KK yang telah diamandemen hingga saat ini sudah 28 KK. Adapun masih terdapat tiga KK yang masih dalam proses amandemen yaitu PT Sumbawa Timur Mining, PT Nusa Halmahera Minerals dan PT Kumamba Mining.
Tadinya, lanjut Bambang, terdapat tujuh perusahaan yang siap meneken amandemen KK hari ini. Namun, di tengah jalan, satu perusahaan mundur karena harus berkoordinasi dengan pemegang saham di luar negeri.
Adapun poin yang masih menjadi ganjalan sebagian besar masalah ketentuan perpajakan yang diterapkan.
"Diharapkan, ke depannya, tiga KK yang tersisa dapat segera menyelesaikan proses amandemen," ujar Bambang.
(agi)