Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga menghentikan sementara kegiatan usaha beberapa perusahaan perantara properti.
Penghentian tersebut dilakukan karena beberapa perusahaan tidak memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4).
Hal itu terungkap saat Kemendag melakukan inspeksi mendadak di kantor Agen Properti Chika Property di Kelapa Gading dan Agen Properti ERA Peak di Bukit Gol Mediterania Jakarta Utara, Rabu (14/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Tertib Niaga Veri Anggrijono mengatakan bahwa tindakan tegas tersebut diambil setelah pihaknya melakukan pengawasan selama kurang lebih satu bulan.
Veri bercerita saat diinspeksi pengusaha tidak mampu menunjukan SIU-P4. Padahal perusahaan tersebut melakukan kegiata usaha dagang properti.
"Penghentian sementara kegiatan usaha ini dilakukan setelah dilakukan pemantauan terlebih dahulu," kata Veri seperti dilansir dari Keterangan Resmi Kemendag.
Ketentuan mengenai kewajiban untuk memiliki SIU-P4 diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti. Dalam aturan tersebut setiap Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (P4) wajib memiliki SIU-P4.
Bagi perusahaan yang disegel, mereka tidak diizinkan beroperasi selama belum memenuhi ketentuan kepemilikan perizinan.
Apabila pelaku usaha tersebut tetap melanggar, dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara empat tahun atau denda sebesar Rp10 miliar. Hal itu sesuai dengan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
(agi)