Jakarta, CNN Indonesia -- Puluhan konsumen Sipoa Group yang tergabung dalam Paguyuban Pembeli Proyek Sipoa (P2S) mengadukan nasibnya kepada Adies Kadir anggota Komisi III DPR RI, Jumat (9/3)
Pertemuan ini difasilitasi oleh Fakultas Hukum Unair agar para korban bisa mengadu langsung ke Adies Kadir anggota Komisi III DPR RI yang berasal dari daerah pemilihan Surabaya-Sidoarjo.
Sesuai paparan Yulia Ketua P2S, warga sangat berharap kepada Adies Kadir untuk membantu penyelesaiannya, karena merasa ditipu oleh pengembang (Sipoa Group) atas pembelian apartemen murah di Sidoarjo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yulia mengatakan jika pembayaran telah dilakukan sejak tahun 2014 dan kini telah lunas, yang nilai rata-ratanya diatas Rp200 Juta. Namun setelah menunggu tiga tahun sampai lunas ternyata tak kunjung dibangun.
"Perjuangan kami begitu sulit, hak kami telah diambil oleh developer nakal bahkan busuk, kami hanya menuntut uang kami bisa kembali, tetapi rupanya jalannya tidak semudah yang kami bayangkan, bahkan belakangan kami juga menerima cek kosong (blong) yang kemudian kasusnya kami laprokan ke Polrestabes, demikian juga yang sudah lunas juga belum mendapatkan haknya," ucap salah satu warga.
Sebelumnya Sipoa Grup selaku pengembang apartemen Royal Afatar World (RAW) dan Royal Mutiara Residence (RMR) di Sidoarjo, Jawa Timur menjanjikan pengembalian dana kepada para konsumennya. Proyek apartemen yang tak juga berjalan, membuat konsumen geram dan meminta pengembalian dana.
"Saya tidak menafikan bahwa para pembeli kami khawatir apartemen tidak dibangun-bangun dan meminta dananya dikembalikan. Sebenarnya kami sudah berusaha menjalankan, apa yang harus dijalankan," Direktur RAW Klemen dalam pertemuan antara manajemen dengan konsumen di Sidoarjo, Senin (5/2).
Klemen menjelaskan kondisi ekonomi dan sektor properti yang cukup kondusif dalam beberapa tahun terakhir, membuat Sipoa Grup mengalami kesulitan melakukan pembangunan sesuai jadwal. Untuk itu, ia pun mengaku, pihaknya berkomitmen untuk mengembalikan dana konsumen. Namun, ia mengaku manajemen membutuhkan waktu guna melakukan verifikasi data terlebih dahulu.
"Bener tidak, misalnya yang Anda yang sudah masuk Rp 50 juta. Kami perlu waktu untuk memverifikasi data," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Pembeli Proyek Sipoa Grup Anthony mengungkapkan Sipoa Grup sebenarnya sudah cukup lama menjanjikan pengembalian dana. Namun, hingga kini seluruh konsumen belum mengetahui kapan dana yang sudah disetorkan ke pengembang tersebut bisa dikembalikan.
"Ternyata tadi ini (pertemuan), kami masih diberi janji," terangnya.
Anthony menjelaskan sesuai peratur Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), jika tidak terdapat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) setelah 30 hari konsumen melakukan pemesanan, maka dana konsumen dapat dikembalikan seluruhnya, tanpa potongan.
"Pada kenyataannya, semua konsumen Sipoa di sini, satu orang pun tidak ada yang terima PPJB," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Adi Mulya yang juga merupakan konsumen Sipoa. Menurut dia, manajemen sebenarnya sudah menjanjikan pengembalian dana di tahun lalu. Namun, hingga kini belum ada realisasinya.
"Realisasinya dijanjikan 2017. Namun, hingga kini bentuk fisik bangunan tidak kunjung ada, bahkan pondasi saja belum ada. Hari ini jadwal pencairan dana. Makanya saya dan ratusan konsumen yang lain datang kesini," ucapnya.
Andi mengaku telah membeli dua unit properti di Royal Afather Regency dan telah menyetorkan dana Rp200 juta di tahun 2014 kepada pengembang.
(lav/dik)