Manajer Investasi Bakal 'Kecipratan' Dana Haji Rp19 Triliun

Agustiyanti | CNN Indonesia
Kamis, 15 Mar 2018 18:41 WIB
Saat ini, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah meminta OJK membantu menyeleksi 20 perusahaan manajemen investasi yang akan mengelola investasi dana haji.
Saat ini, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah meminta OJK membantu menyeleksi 20 perusahaan manajemen investasi yang akan mengelola investasi dana haji. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berencana untuk menggandeng 20 perusahaan manajemen investasi syariah guna membantu lembaga tersebut mengelola investasi dana haji sekitar Rp17,5 triliun hingga Rp19 triliun.

Anggota Badan Pelaksana BPKH Benny Witjaksono mengatakan bahwa pihaknya saat ini telah menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna membantu menyeleksi perusahaan manajemen investasi. Dari seleksi yang dilakukan OJK, akan dipilih 20 perusahaan manajemen investasi yang membantu pihaknya mengelola dana haji.

"OJK minta kami melibatkan MI. Saat ini kan ada sekitar 90 perusahaan manajemen investasi, kami mita tolong OJK membantu memilah," ujar Benny saat berkunjung ke kantor Transmedia di Jakarta, Kamis (15/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Benny menjelaskan, perusahaan-perusahaan manajemen investasi tersebut nantinya akan mengelola dana yang saat ini masih ditempatkan pada perbankan.

Saat ini, menurut dia, 65 persen dari total dana haji yang mencapai sekitar Rp100 triliun masih ditempatkan di perbankan. Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang pengelolaan dana haji, porsi maksimal penempatan dana haji di perbankan mulai tahun ini maksimal sebesar 50 persen.


Untuk itu, rencananya pihaknya akan mengalihkan dana sekitar Rp17,5 triliun hingga Rp19 triliun.

"Ini kami harapkan tentu akan dengan cepat mendorong pasar modal syariah," ungkap dia.

Tahun ini, BPKH menargetkan dana haji yang dikelola mencapai Rp110 triliun. Selain menempatkan dana di perbankan, BPKH antara lain, juga diperbolehkan menempatkan dana pada investasi langsung maksimal sebesar 20 persen, emas maksimal 5 persen, investasi lainnya maksimal 10 persen. (chri)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER