BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Aplikasi Demi Gaet TKI

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Kamis, 22 Mar 2018 11:16 WIB
BPJS Ketenagakerjaan tengah menyiapkan aplikasi pendaftaran kepesertaan bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berada di luar negeri.
Melalui aplikasi ini, para TKI yang sudah berangkat ke luar negeri dan belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat langsung mendaftar secara daring (online). (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tengah menyiapkan aplikasi pendaftaran kepesertaan bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berada di luar negeri.

Melalui aplikasi ini, para TKI yang sudah berangkat ke luar negeri dan belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat langsung mendaftar secara daring (online).

"Kami kenalkan aplikasi pendaftaran TKI secara mandiri. Tidak perlu balik (urus kepesertaan), kalau ada pertanyaan, kesulitan, mereka bisa interaksi langsung melalui live chatting dengan kami," ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto saat ditemui di kantor wakil presiden, Jakarta, Rabu (21/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sesuai dengan manfaat BPJS Ketenagakerjaa, TKI yang sudah terdaftar dapat memperoleh jaminan kecelakaan kerja dan kematian. Jaminan tersebut, akan berlaku ketika TKI akan berangkat, tiba di negara penempatan, dan ketika pulang ke Indonesia.

"Sedangkan yang opsional itu jaminan hari tua. Kalau mereka pulang, itu sebenarnya bisa jadi modal lanjutkan hidup di Indonesia," katanya.

Agus menegaskan, aplikasi ini hanya dapat diakses di negara-negara tujuan TKI yang fasilitas internetnya memadai. Bagi para TKI yang bekerja di wilayah minim akses internet seperti Serawak atau Nunukan, pihaknya masih menjajaki kemungkinan kemudahan akses yang mungkin diberikan pemerintah negara tersebut.


"Saat ini sedang pembahasan kerja sama dengan Singapura, Malaysia. Prinsipnya aplikasi kami bisa diakses di seluruh negara penempatan," tuturnya.

Perlindungan untuk para TKI ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Aturan tersebut menginstruksikan seluruh pekerja agar terlindungi dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS.

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 tahun 2013 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan PP No. 4 tahun 2013 tentang Tata Cara Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri oleh Pemerintah juga mengamanatkan adanya jaminan sosial tersebut. (agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER