Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) ditargetkan mulai beroperasi pada Januari 2019. Lembaga ini rencananya bakal memperoleh pengalihan aset sebesar Rp12,36 triliun dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum PNS) yang rencananya akan dibubarkan mulai besok (24/3).
Pembentukan BP Tapera dan pembubaran Bapertarum merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjelaskan bahwa pemerintah saat ini juga telah mengalokadikan modal awal untuk BP Tapera sebesar Rp2,5 triliun. Dana tersebut kemudian harus dikembangkan oleh BP Tapera sehingga hasil pengembangannya dapat digunakan untuk biaua operasional lembaga tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Operasionalnya BP Tapera diambil dari pemupukannya modal awal, jadi tidak mengganggu uang peserta," terang Lana di Gedung Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (22/3).
Direktur Utama Bapertarum PNS Heroe Soelistiawan menyebutkan modal dari pemerintah tersebut nantinya antara lain akan ditempatkan BP Tapera di bank dengan suku bunga tertentu. Hasil penempatan dana tersebut pun kemudian dapat digunakan untuk biaya operasional.
"Jadi gini, dari Rp2,5 triliun itu, kalau suku bunganya misal lima persen, kira-kira setahun Rp100 miliar. Jadi terus mengendap, terus akan dikapitalisasi. Kalau BP Taperanya bisa efisien ya berarti bisa lebih besar lagi," paparnya.
Target RumahSementara itu, Lana menargetkan, BP Tapera pada tahun pertamanya, dapat menyalurkan 20 ribu rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
"Target awal penyalurannya 20 ribu rumah, dengan catatan dana yang digunakan berasal dari peserta BP Tapera," terang Lana.
(agi)