Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) menjanjikan beleid soal Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa terbit sebelum bulan puasa atau lebih cepat dibanding beleid serupa yang terbit tahun lalu.
Menteri PAN RB Asman Abnur mengatakan saat ini aturan tersebut tengah difinalisasi. Hanya saja, ia tak menyebut hal-hal yang masih perlu dirampungkan tersebut.
"Sedang difinalisasi dan kami harap sebelum puasa sudah bisa selesai," ujar Asman ditemui di kantornya, Jumat (23/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tahun lalu, aturan mengenai gaji ke-13 dan THR bagi PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017. Beleid itu menyebut, penghasilan ke-13 dihitung berdasarkan satu kali gaji penghasilan pada bulan Juni.
Tak hanya THR bagi PNS aktif, pemerintah rencananya juga akan menggelontorkan THR bagi pensiunan PNS untuk pertama kalinya. "Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, pensiunan juga akan dimulai tahun ini," imbuh dia.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah meminta Kementerian PAN-RB untuk segera membuat PP ihwal THR bagi pensiunan PNS. Ini lantaran hari raya Idul Fitri terhitung tiga bulan lagi.
Di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2018, pemerintah akan menggelontorkan belanja pegawai sebesar Rp356,7 triliun atau naik dibandingkan tahun kemarin yang hanya Rp330,9 triliun. Ini sudah termasuk gaji ke-13 dan THR bagi pensiunan PNS.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan tidak mengingat secara rinci porsi belanja pegawai tahun ini yang meluncur ke pos THR bagi pensiunan PNS. Ia hanya mengatakan jumlah pastinya akan tercantum di dalam PP yang disusun Kementerian PAN-RB.
"Nanti tunggu saja kebijakannya setelah Menteri PAN-RB selesaikan PP-nya untuk lebih pastinya," papar dia.
(lav)