Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil mengatakan nantinya wilayah yang akan dimasukkan ke dalam KEK Tanjung Api-Api adalah Tanjung Carat yang lahannya bisa jadi lokasi deep sea port. Karena perluasan tersebut, maka beleid yang menetapkan Tanjung Api-Api sebagai KEK akan segera diubah.
Adapun, saat ini KEK Tanjung Api-Api didasarkan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2014. Peraturan itu menyebutkan KEK Tanjung Api-Api akan digunakan untuk zona pengolahan ekspor, zona logistik, zona industri, dan zona energi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang kan belum masuk wilayah Tanjung Api-api, dan harus ada perubahan PP dan persyaratan yang harus dipenuhi Gubernur. Setelah dipenuhi Gubernur, nanti akan diubah PP yang ada agar KEK Tanjung Api-Api diresmikan," ujar Sofyan, Jumat (23/3).
Ia melanjutkan, masalah lain soal pertanahan di KEK Tanjung Api-Api pun sudah diselesaikan. Termasuk, klarifikasi bahwa lahan KEK Tanjung Api-Api berada di atas lahan gambut.
Namun, Kementerian LHK sudah mengklarifikasi bahwa lahan gambut hanya 4 persen dari total lahan KEK Tanjung Api-api. "Yang lahan gambut sudah clear kok," imbuh dia.
Sementara itu, Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin mengatakan luas lahan Tanjung Carat yang akan diikutsertakan dalam perluasan KEK Tanjung Api-Api adalah seluas 2 ribu ha. Sehingga, total KEK tersebut nantinya akan seluas 4 ribu ha.
Ia juga bilang, beberapa perusahaan juga berminat untuk mengerjakan proyek deep sea port tersebut . Hanya saja, ia tak bisa menyebut nama-nama perusahaan yang dimaksud
"Jadi, nanti industrinya berada di Tanjung Api-Api sementara produknya dikirimkan lewat Tanjung Carat," papar dia. (bir)