Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) sekaligus Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Anita Firmanti menegaskan pengurus partai politik dilarang mendaftarkan diri untuk menjadi calon komisioner BP Tapera.
Hal itu sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan, Syarat, Larangan, Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner BP Tapera.
Tak cuma melarang pengurus partai politik menjadi komisioner, syarat lainnya, yakni calon komisioner berusia maksimal 60 tahun pada 1 Agustus 2018 nanti, serta bersih dari tindak pidana (tidak cacat hukum).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh ia menjelaskan bahwa penerimaan pendaftaran dan seleksi komisioner dan deputi BP Tapera akan dimulai pada 29 Maret 2018 dan berakhir pada 15 April 2018.
"Integritas, kami tekankan untuk calon komisioner dan deputi komisioner BP Tapera agar tidak cacat hukum, serta calon-calon tersebut tidak berafiliasi dengan partai politik mana pun," ujarnya, Senin (26/3).
Ia melanjutkan, calon komisioner dan deputi komisioner juga harus memiliki pengetahuan kolektif di bidang keuangan, hukum, dan pembiayaan perumahan. Dengan persyaratan demikian, diharapkan nantinya komisioner dan deputi komisioner terpilih akan mampu memahami bidang pekerjaan yang diamanatkan kepadanya.
Adapun, bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri dapat melalui tiga cara, yakni dengan pendaftaran online melalui situs resmi
pansel-tapera.pu.go.id, pendaftaran melalui email ke
[email protected], dan pendaftaran melalui pos ke sekretariat pansel di Kementerian PUPR.
Setelah itu, pansel akan melakukan tahapan penerimaan dan pengolahan tanggapan dari masyarakat, proses seleksi kompetensi dan integritas sampai mendapatkan nama calon terpilih, dan penetapan calon terpilih oleh Presiden Joko Widodo.
"Kami tidak melakukan hubungan tatap muka langsung kepada pendaftar. Pendaftar hanya bisa mendaftar lewat website, email, atau pos. Jadi tidak ada hubungan fisik untuk menjaga kredibilitas dari pansel pada tahapan penerimaan pendaftaran dan seleksi administrasi ini," katanya.
Pansel akan mencari 10 nama calon untuk menempati satu posisi komisioner dan empat deputi komisioner. Keempat posisi deputi tersebut, antara lain deputi komisioner bidang pemungutan, bidang pengarahan, bidang pemupukan, dan bidang administrasi dan hukum.
"Proses pemilihan ini akan berjalan sekitar tiga bulan. Jadi, diperkirakan sekitar 27 Juni bisa selesai, dan akan kami berikan dua nama untuk setiap posisi kepada Presiden," tearng Anita.
Sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 248/KPTS/M/2018 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Komisioner dan Deputi Komisioner BP Tapera, anggota pansel terdiri dari pihak Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, serta dua anggota lainnya dari Akademisi Universitas Indonesia (UI) dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dibantu oleh tim sekretariat.
(bir)