Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan restu siap diberikan pihaknya lantaran hal ini tak melanggar ketentuan. Selain itu, restu juga akan diberikan jika SMBC juga dapat meningkatkan kontribusinya pada perekonomian Indonesia.
"Kalau nanti mereka merger silakan saja, kan aturannya bisa," ujar Heru di kantornya, Kamis (29/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun saat ini, menurut Heru, OJK belum menerima keterangan resmi dari kedua belah pihak. Ia memperkirakan, hal tersebut lantaran BTPN dan SMBC Indonesia masih terus mematangkan kesepakatan.
Dengan begitu, sebagai wasit industri jasa keuangan, pihaknya hanya perlu menunggu rencana tersebut disampaikan secara resmi.
Heru menekankan, pihaknya bakal memberikan restu bagi investor asing untuk mengakuisisi bank atau menggabungkan bisnis banknya di Indonesia sepanjang mampu memberikan kontribusi lebih besar bagi perekonomian. Adapun secara bisnis, Heru menilai rencana konsolidasi bank sebenarnya penting untuk mempekuat kemampuan bisnis bank.
Tak hanya membuka pintu akuisisi bagi BTPN dan SMBC. OJK juga memberi sinyal hijau pada rencana akuisisi saham PT Bank Danamon Indonesia Tbk oleh Mitsubishi UFJ Financial Group (MUFG) mencapai 73,8 persen.
"Begitu mereka (MUFG dan Bank Danamon) siap, mereka tinggal ajukan ke kami proses akuisisinya. Saya lihat proses di internal terus berjalan, tidak ada hambatan yang saya lihat di internal, direksinya laporkan ke kami terus," katanya.
Adapun proses akuisisi saham Bank Danamon oleh MUFG dilakukan melalui Bank of Tokyo Mitsubishi UFJ Ltd (BTMU) dengan dua skema. Pertama, BTMU membeli saham Bank Danamon secara langsung. Kedua, BTMU membeli saham Bank Danamon melalui PT Bank Nusantaran Parahyangan Tbk (BNP) dengan meleburkannya ke Bank Danamon. Pasalnya, BTMU juga memiliki saham di BNP. (agi)