BPK: OJK Menyalahi Kewenangan Tunjuk 'Penyelamat' Bumiputera

Yuli Yanna Fauzie | CNN Indonesia
Selasa, 03 Apr 2018 11:48 WIB
BPK menyebut OJK menyalahi kewenangan dalam memilih dan menetapkan jajaran Pengelola Statuter (PS) yang ditunjuk sebagai 'penyelamat' AJB Bumiputera 1912.
BPK menyebut OJK menyalahi kewenangan dalam memilih dan menetapkan jajaran Pengelola Statuter (PS), yang ditunjuk sebagai 'penyelamat' AJB Bumiputera 1912. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyalahi kewenangan dalam memilih dan menetapkan jajaran Pengelola Statuter (PS), yang ditunjuk sebagai 'penyelamat' Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.

Dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2017 BPK yang diterima CNNIndonesia.com, setidaknya ada dua hal yang membuat penunjukan PS AJBB oleh OJK menyalahi aturan.

Pertama, wasit industri jasa keuangan tak melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) kepada jajaran PS AJBB yang akhirnya ditunjuk untuk merestrukturisasi perusahaan asuransi tertua di Indonesia itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut BPK, hal ini menyalahi aturan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Pasal 12 ayat (1) UU tersebut menyatakan bahwa Anggota Direksi, Anggota Dewan Komisaris, atau yang setara dengan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama wajib memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan.


Selain itu, penunjukan tersebut juga melanggar Peraturan OJK (POJK) Nomor 41/POJK.05/2015 tentang Tata Cara Penetapan Pengelola Statuter pada Lembaga Jasa Keuangan dan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 31/SEOJK.05/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Non Bank.

"Seleksi anggota pengelola statuter tidak dilaksanakan sesuai ketentuan dalam UU Perasuransian mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Dewan Pengawas Syariah Lembaga Jasa Keuangan sesuai dengan wewenang dan fungsi yang diambil alih," tulis BPK dalam IHPS II 2017, dikutip Selasa (3/4).

Kedua, BPK melihat bahwa pengelola statuter yang ditunjuk tidak mengetahui kondisi keuangan perusahaan. Hal ini membuat rencana kerja yang diajukan pengelola statuter kepada OJK belum memadai dan tidak memberikan hasil yang sesuai dengan tujuan akhir penunjukan pengelola statuter, yaitu menjadikan AJB Bumiputera sebagai perusahaan run-off dan ditutup untuk bisnis baru.

"Pengelola statuter juga tidak menyampaikan laporan bulanan secara rutin. Selain itu, pengelola statuter tidak pernah melaporkan perkembangan kesehatan AJB Bumiputera kepada OJK. Namun, OJK belum pernah memberikan teguran kepada pengelola statuter," imbuh BPK.

BPK menilai OJK lalai dalam pengawasan proses restrukturisasi AJB Bumiputera. Pasalnya, menurut BPK, OJK tak pernah melakukan pemeriksaan langsung terhadap perusahaan asuransi tersebut sampai pemeriksaan oleh BPK berakhir pada 8 Desember 2017 lalu.


Menurut BPK, tidak ada pemeriksaan AJB Bumiputera oleh OJK terendus dari nihilnya Laporan Hasil Pemeriksaan Final (LHPF) pada 2016. Dengan demikian, kondisi kesehatan AJB Bumiputera tidak diketahui apakah menjadi lebih baik selama dalam pengelolaan oleh pengelola statuter atau sebaliknya.

Kendati tak memberikan laporan perkembangan rencana kerja dan kesehatan perusahaan secara teratur, OJK juga diketahui belum pernah memberikan teguran kepada pengelola statuter.

Di sisi lain, OJK juga dianggap lalai lantaran belum memberikan sanksi kepada perusahaan karena tak mampu memenuhi tingkat kesehatan minimal yang dipersyaratkan. Pada Juni 2017, rasio solvabilitas AJB Bumiputera tercatat minus 1008,77 persen dan rasio investasi hanya 29,88 persen.

"OJK seharusnya memberikan sanksi terkait kondisi kesehatan keuangan. Namun demikian, sampai pemeriksaan berakhir tanggal 8 Desember 2017, OJK belum mengenakan sanksi tersebut kepada AJBB," terang BPK.


Sementara itu, menurut konfirmasi OJK kepada BPK dikatakan bahwa penentuan jajaran pengelola statuter AJB Bumiputera berasal dari usulan asosiasi dan manajemen perusahaan. Usulan tersebut diberikan setelah mempertimbangkan sisi jaringan internal dan eksternal, ketegasan dan kecepatan pengambilan keputusan, kemampuan komunikasi, dan kemampuan restrukturisasi.

Baru setelah itu, jajaran pimpinan Bidang Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK melakukan wawancara, sehingga menghasilkan beberapa orang calon anggota untuk diusulkan dalam RDK untuk ditunjuk dan ditetapkan sebagai calon anggota pengelola statuter.

Dengan begitu, OJK tak sependapat dengan penilaian BPK lantaran proses yang dilakukan telah sesuai dengan UU Perasuransian, di mana penunjukkan pengelola statuter dilakukan seiring tak mampunya Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Dewan Pengawas Syariah Lembaga Jasa Keuangan mengatasi permasalahan yang terjadi di AJB Bumiputera.

"Orang perseorangan yang dapat menjadi pengelola statuter di antaranya harus memenuhi persyaratan yang setara dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Dewan Pengawas Syariah Lembaga Jasa Keuangan Sesuai dengan wewenang dan fungsi yang diambil alih, berdasarkan penilaian OJK," tulis tanggapan OJK dalam IHPS II 2017.


Selain itu, OJK juga menampik temuan bahwa institusinya dan pengelola statuter AJB Bumiputera tak mengetahui kondisi kesehatan perusahaan. Hal ini lantaran laporan kesehatan keuangan perusahaan selalu disampaikan secara berkala.

Tak hanya itu, OJK juga membela diri atas temuan bahwa OJK tak memberikan sanksi kepada AJB Bumiputera. "Karena pemberian sanksi pada masa penyehatan dikhawatirkan menjadi kontraproduktif," imbuh OJK.

Meski begitu, BPK tetap memberikan rekomendasi kepada OJK agar menyempurnakan POJK terkait penunjukkan PS AJB Bumiputera dan melakukan kembali fit and proper test kepada pengelola statuter AJB Bumiputera. Terakhir, BPK menyarankan agar OJK segera melakukan langkah-langkah penanganan baru untuk menyelamatkan perusahaan berbadan hukum mutual tersebut. (agi/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER