Berdasarkan data BI, pada Februari 2018, rata-rata suku bunga kredit perbankan masih mencapai 11,27 persen, turun 5 bps dibanding bulan sebelumnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menuturkan rata-rata suku bunga kredit untuk segmen korporasi sebenarnya sudah berada di kisaran 8 persen hingga persen. Namun, rata-rata suku bunga segmen kredit komersial dan konsumsi masih di kisaran 11 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mencontohkan, koordinasi ke depan bisa dilakukan dengan memetakan strategi untuk menurunka suku bunga kredit dengan memanfaatkan momentum penahanan suku bunga acuan BI (7 Days Reverse Repo Rate/7DRRR).
Namun begitu, Heru belum ingin menjabarkan lebih lanjut mengenai strategi apa yang akan dilakukan oleh BI selaku regulator moneter dan makroprudensial dengan OJK selaku regulator mikroprudensial itu.
Sebelumnya, Gubernur BI Agus D.W Martowardojo juga mengaku akan berkoordinasi dengan OJK untuk mempercepat penurunan suku bunga kredit bank. Penurunan bunga kredit diharapkan dapat menjadi stimulus untuk mendongkrak pertumbuhan kredit bank.
Adapun BI saat ini telah memberi pelonggaran kepada bank melalui kebijakan moneter dengan menahan 7DRRR di angka 4,25 persen. Sedangkan dari sisi makroprudensial, BI telah melonggarkan ketentuan pencadangan kas bank di bank sentral (Giro Wajib Minimum/GWM).
BI juga masih terus mengkaji kemungkinan pelonggaran kebijakan makroprudensial berupa penyesuaian rasio pinjama (Loan to Value/LTV) untuk kredit properti dan kendaraan bermotor.
"Nanti juga akan dikaji dengan LTV, ini semua tujuannya supaya fungsi intermediasi daripada sistem keuangan, khususnya perbankan bisa lebih baik lagi," kata Agus kemarin. (agi)