Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan mengatakan sektor penerima tax holiday akan ditambah menjadi 17 sektor dari ketentuan sebelumnya sembilan sektor saja, seperti yang tercantum di dalam PMK Nomor 159 Tahun 2015.
Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsy |
"Pemilihan sektor ini sudah ditentukan dalam rapat dengan mendengarkan usulan dari kementerian terkait," ujar Robert, Senin (2/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam ketentuan barunya, tax holiday bisa diberikan selama 20 tahun jika nilai investasinya lebih besar dari Rp30 triliun. Tak hanya itu, persentase pengurangan pajaknya pun kini dipukul rata 100 persen setelah sebelumnya Kemenkeu memberi rentang pengurangan PPh badan 10 hingga 100 persen.
Sebelumnya, PMK Nomor 159 Tahun 2015 mencatat sembilan sektor yang berhak menerima tax holiday. Kesembilan sektor itu antara lain yakni industri logam hulu, pengilangan minyak bumi, industri kimia dasar organik, permesinan, dan pengolahan berbasis pertanian kehutanan dan perikanan.
Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsy