Daftar Baru 17 Sektor Penerima Tax Holiday

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Selasa, 03 Apr 2018 09:44 WIB
Pemerintah akan menambah sektor industri penerima libur pajak (tax holiday) dari sebelumnya sembilan sektor menjadi tujuh belas sektor.
Salah satu sektor industri yang dapat memperoleh libur pajak (tax holiday) adalah industri pembuatan komponen robotik. (CNN Indonesia/Elise Dwi Ratnasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan akan menambah jumlah sektor yang bisa mendapatkan fasilitas libur Pajak Penghasilan (PPh) badan atau biasa disebut tax holiday. Rencananya, penambahan sektor ini akan disertakan ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) anyar ihwal tax holiday yang kini tengah diundangkan pemerintah.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan mengatakan sektor penerima tax holiday akan ditambah menjadi 17 sektor dari ketentuan sebelumnya sembilan sektor saja, seperti yang tercantum di dalam PMK Nomor 159 Tahun 2015.
Daftar Baru 17 Sektor Penerima <i>Tax Holiday</i>Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsy
Robert mengatakan bahwa usulan ini didapat dari usulan kementerian dan lembaga terkait di dalam rapat koordinasi beberapa waktu yang lalu. Di dalam rapat tersebut, Kemenkeu tak menentukan sektornya, tetapi hanya menentukan urgensi pemberian tax holiday bagi sektor-sektor tersebut.

"Pemilihan sektor ini sudah ditentukan dalam rapat dengan mendengarkan usulan dari kementerian terkait," ujar Robert, Senin (2/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan penambahan sektor ini, Kemenkeu yakin peminat tax holiday bisa semakin banyak. Pasalnya, selain menambah sektor, Kemenkeu juga mempersingkat proses tax holiday dari 45 hari menjadi lima hari saja serta mengubah durasi dan persentase pengurangan pajak.


Di dalam ketentuan barunya, tax holiday bisa diberikan selama 20 tahun jika nilai investasinya lebih besar dari Rp30 triliun. Tak hanya itu, persentase pengurangan pajaknya pun kini dipukul rata 100 persen setelah sebelumnya Kemenkeu memberi rentang pengurangan PPh badan 10 hingga 100 persen.

"Kami yakin ini bisa meningkatkan minat investor karena prosesnya bisa semakin cepat dan juga cakupan sektornya," ujar dia.

Sebelumnya, PMK Nomor 159 Tahun 2015 mencatat sembilan sektor yang berhak menerima tax holiday. Kesembilan sektor itu antara lain yakni industri logam hulu, pengilangan minyak bumi, industri kimia dasar organik, permesinan, dan pengolahan berbasis pertanian kehutanan dan perikanan.

(agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER