Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah akan menyelesaikan empat kebijakan yang terkait dengan insentif investasi sebelum akhir Maret 2018.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan keempat kebijakan itu ialah revisi aturan keringanan pajak (tax allowance), penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) Usaha Kecil Menengah (UKM), Insentif Perusahaan untuk melakukan penelitian dan pengembangan (Research and Development/R&D) dan Pendidikan Vokasi, serta perubahan kebijakan libur pajak (tax holiday).
Bendahara negara menyebutkan untuk tax allowance pemerintah masih akan mencari cakupan bidang usaha yang akan menerima insentif tersebut. Ia mengatakan pengajuan untuk insentif tax allowance ini akan menjadi lebih sederhana dibandingkan dengan kebijakan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tax allowance juga akan dilakukan revisi secara jauh lebih simpel. Hanya karena tadi keputusan mengenai scoop dari kelompok bidang usaha yang akan eligible mendapatkan tax allowance ini akan dibutuhkan satu rapat lagi (satu round) dan mereka nampaknya sudah mau selesai," kata Ani di Gedung Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (12/3).
Kemudian untuk revisi PP terkait penurunan tarif PPh UKM dari satu persen ke 0,5 persen akan diselesaikan dalam waktu dua minggu kedepan. Ani menyebutkan saat ini draf aturan tersebut tengah dipersiapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ia menyatakan butuh waktu satu atau dua kali pertemuan untuk membahas perubahan aturan tersebut.
"Dibutuhkan panitia antar Kementerian yang perlu satu atau dua kali meeting untuk membahas hal tersebut," katanya.
Selanjutnya Ani menyebutkan pembahasan terkait PP tentang pengurangan dari pembiayaan dan pengeluaran yang dilakukan oleh perusahaan yang melakukan R&D dan pelatihan vokasional pun akan selesai dalam waktu dekat ini.
Ia mengatakan saat ini pihaknya sedang membahas usulan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait usulan pengurangan pajak yang sangat besar (super deduction) untuk industri yang melakukan R&D dan pelatihan vokasional.
"Termasuk yang diusulkan oleh Menperin melakukan super deduction. Jadi kalau dia melatih pekerja vokasi, dia bisa melakukan double deduction (pengurangan pajak dua kali) itu nanti kami akan atur dalam bentuk PP yang sudah atau sedang disusun drafnya," katanya.
Kemudian yang terakhir pemerintah juga akan menyelesaikan peraturan batasan nilai investasi bagi investor yang bisa menikmati fasilitas tax holiday. Ia menyampaikan batasannya akan diturunkan menjadi Rp500 miliar dari yang sebelumnya sebesar Rp1 triliun.
"Untuk tax holiday batasannya adalah sampai Rp500 miliar jadi diturunkan dari Rp1 triliun tanpa ada semacam pembatasan (industrinya)," kata Ani.
(lav)