Kewajiban Ekspor Impor Komoditas Gunakan Kapal Lokal Ditunda

Lavinda | CNN Indonesia
Rabu, 04 Apr 2018 06:40 WIB
Kewajiban penggunaan kapal nasional dalam kegiatan ekspor dan impor seluruh komoditas ditunda selama dua tahun sejak aturan tersebut diberlakukan.
Kewajiban penggunaan kapal nasional dalam kegiatan ekspor dan impor seluruh komoditas ditunda selama dua tahun. (Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kewajiban penggunaan kapal nasional dalam kegiatan ekspor dan impor seluruh komoditas ditunda selama dua tahun sejak aturan tersebut diberlakukan. Keputusan itu diambil agar industri perkapalan bisa melakukan persiapan.

"Jadi diberi periode khusus untuk perkapalan dua tahun sejak Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan), tapi untuk yang asuransinya akan diberlakukan dan diberi toleransi tambahan selama tiga bulan," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto seperti dikutip Antara, Selasa (3/4).

Aturan yang tertuang dalam Permendag Nomor 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu mewajibkan penggunaan kapal nasional dalam kegiatan ekspor maupun impor seluruh komoditas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Penggunaan kapal nasional wajib untuk ekspor minyak kelapa sawit (CPO), batubara, dan impor beras.

Airlangga berharap perpanjangan waktu yang diberikan dapat digunakan industri perkapalan untuk melakukan penyesuaian dan persiapan.

Ia juga mengatakan pemerintah akan mendorong eksportir agar bisa mengubah kontrak dari skema Free On Board (FOB) menjadi skema Cost, Insurance, and Freight (CIF) atau Cost and Freight (CNF).

"Nah itu kalau diubah, itu menentukan pelayarannya itu perusahaan nasional," ujarnya.

Airlangga menjelaskan urgensi perubahan kontrak adalah untuk meningkatkan devisa negara. Pasalnya, kontrak dengan skema FOB justru akan memanfaatkan jasa angkutan milik negara lain.


Skema itu dinilai akan menguntungkan pihak pembeli dalam konteks ekspor karena mereka bebas menentukan kapal yang digunakan untuk mengirim.

Sementara dengan skema CIF atau CNF, penjual (eksportir) memiliki hak menentukan jasa angkutan yang akan digunakan.

"Kalau pakai perusahaan nasional kita bisa menghemat devisa dan sekaligus membangun industri kapal nasional," imbuhnya.

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82 Tahun 2017 yang diundangkan 31 Oktober 2017 mewajibkan eksportir dan importir tertentu menggunakan jasa angkutan laut dan perasuransian domestik.

(antara)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER