"Prospeknya terlihat. Kami bisa memulai ekspor kembali ke Eropa," ujar Sekretaris Jenderal GAPKI Togar Sitanggang, mengutip Antara, Minggu (8/4).
Tigor mengakui penghapusan bea masuk memudahkan pelaku usaha untuk melakukan ekspor biodiesel tanpa pengenaan tarif impor anti dumping terhadap produk Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, ia menyadari persoalan belum sepenuhnya selesai, karena tekanan terhadap sawit Indonesia dan produk turunannya masih dirasakan di Eropa.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran baru karena berarti potensi Uni Eropa meniru langkah AS untuk menghambat masuknya biodiesel asal Indonesia sangat besar.
"Kami khawatir juga Eropa akan menuduhkan hal yang sama seperti yang dituduhkan Amerika mengenai subsidi. Karena pada dasarnya, barangnya sama," katanya.
Untuk menjaga agar tuduhan itu tidak dialamatkan secara terus menerus kepada produk biodiesel asal Indonesia, maka perlu ada perubahan regulasi mengenai pemberlakuan CPO supporting fund.
"Biodiesel itu perlu dukungan pemerintah. Amerika memberikan subsidi, begitu juga Eropa. Negara dunia ketiga tidak memberikan subsidi untuk biodiesel," terang Togar.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia beberapa waktu lalu memenangkan gugatan tingkat banding di Mahkamah Uni Eropa terkait tuduhan pengenaan bea masuk anti dumping untuk produk biodiesel.
Melalui keputusan ini, maka Uni Eropa menghapus pengenaan tarif impor anti dumping yang dikenakan atas produk biodiesel asal Indonesia sebesar 8,8 persen-23,3 persen. (antara/bir)