"Kalau tidak mendesak, ya apa perlu sekarang?" ucap Jonan, Rabu (11/4).
Seperti diketahui, revisi UU Minerba merupakan inisiasi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam rapat paripurna DPR kemarin, Selasa (10/4), DPR menyetujui pembahasan kembali rancangan UU Minerba tahun ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Jonan menuturkan perubahan UU yang sering dilakukan justru membuat ketidakpastian bagi pengusaha. Terlebih, UU Minerba baru diterbitkan pada 2009 lalu atau belum sampai 10 tahun.
"Yang penting, tentang dunia usaha itu adalah kepastian, jadi UU ini belum 10 tahun. Masa mau diubah lagi," kata Jonan.
Sementara, untuk aturan pemberian royalti yang masuk dalam UU Minerba saat ini disebutkan jika jumlahnya harus lebih besar dari waktu ke waktu. Hanya saja, Jonan berpendapat pemberian royalti yang besar ke pemerintah akan mengganggu perkembangan industri.
"Bukan tidak akan menaikkan, saya bilang kalau royaltinya itu naik terus, itu mungkin industrinya tidak akan kondusif," jelas Jonan.
Untuk itu, Jonan akan mengkaji kembali agar aturan pemberian royalti dari pelaku usaha kepada pemerintah bisa menguntungkan masing-masing pihak. Ia menilai penerimaan negara sebenarnya tetap tinggi ketika harga komoditas sedang naik.
"Harga naik, tapi presentase royalti tetap maka penerimaan negara juga akan naik kan," tutup Jonan. (bir)