Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) mengungkapkan
Boediono, mantan Gubernur BI dan Wakil Presiden, berhak mengajukan bantuan hukum jika ditetapkan sebagai tersangka setelah namanya kembali terdengar dalam kasus lawas
Bank Century.
"Sebagai Gubernur BI saat itu, pak Boediono tentu berhak mengajukannya," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman kepada
CNNIndonesia.com, Rabu (11/4).
Namun demikian, ia menyebut BI belum dapat memastikan akan memberikan bantuan hukum tersebut. Menurut dia, BI masih akan mengamati lebih jauh perkembangan persoalan terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, BI akan melakukan prosedur sesuai dengan aturan yang diberlakukan selama ini. Sayangnya, Agusman enggan menjelaskan tahapan pemberian bantuan hukum kepada mantan Gubernur BI.
"Intinya, kami akan proses sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Agusman singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan Boediono sebagai tersangka kasus korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Merespons hal itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya telah melakukan analisis terhadap beberapa pihak yang dinilai bertanggung jawab atas kasus tersebut.
Nantinya, hasil analisis akan diberikan kepada pimpinan KPK dan Deputi KPK lainnya yang nantinya akan menjadi bahan masukan untuk menentukan orang yang diduga jadi pelaku selanjutnya.
"Jadi, tanpa putusan atau tuntutan siapapun, KPK masih tidak dalam posisi menutup kasusnya. Penyidik dan penuntut yang paham konstruksi kasusnya seperti apa, siapa berperan apa dan kick back-nya seperti apa," ucap Saut.
(bir)