Jakarta, CNN Indonesia --
Bank Century sudah dua kali bersulih nama, yaitu Bank Mutiara, kemudian Bank JTrust Indonesia. Proses penyelamatan bank yang dimulai sejak 2008 silam itu sudah usai sejak bank ini resmi lepas dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ke tangan investor Jepang, JTrust Co.,LTd pada 2014 lalu.
Kendati demikian, proses penyelamatannya kembali dipermasalahkan. Kemarin (11/4), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan
mantan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Saat penyelamatan Bank Century, Boediono menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia. Boediono kala itu merestui pemberian FPJP kepada Bank Century sebesar Rp689,39 miliar dan ikut menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam audit BPK 2009, lembaga auditor negara tersebut melihat sejumlah kejanggalan dalam proses penyelamatan Bank Century yang dilakukan BI. Salah satu yang krusial, yakni BI diduga melakukan perubahan aturan permodalan bank guna memuluskan Bank Century menerima FPJP.
PBI Nomor 10/26/PBI/2008 yang mensyaratkan bank harus memiliki rasio kecukupan modal
(Capital to Adequaty Ratio/CAR) minimal 8 persen diubah menjadi PBI Nomor 10/30/2008 yang mensyaratkan CAR hanya perlu positif.
Ketentuan CAR dibuat guna memastikan bank yang menerima FPJP sehat dan sanggup mengembalikan pinjamannya ke Bank Indonesia. Namun, yang terjadi kondisi Bank Century justru memburuk.
Akhirnya, pada 29 November 2008, Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik. Penetapan tersebut hanya selang beberapa hari dari pemberian FPJP yang dilakukan BI pada tanggal 14, 17, dan 18 November 2008.
Boedino menyebut pemberian FPJK saat itu diperlukan karena krisis dunia yang dikhawatirkan berdampak sistemik ke ekonomi Indonesia. Kegagalan satu institusi keuangan sekecil apapun, menurut dia, bisa menimbulkan dampak domino cukup luas.
"Negara lain juga berupaya menyelamatkan perekonomian dengan menjamin deposito di semua bank mereka. Tapi, pada saat itu, saya bersama teman-teman BI berpendapat instrumen utama untuk menangkal risiko sistemik adalah pemberian FPJP ke Bank Century," tutur Boediono pada 2013 lalu, dikutip dari
Antara.
Selain masalah FPJP, BPK juga menilai BI tak memberikan informasi yang sesungguhnya dan lengkap terkait kondisi Bank Century. Hal ini lah yang membuat suntikan modal yang harus dikeluarkan LPS bengkak hingga mencapai Rp6,7 triliun.
Kendati suntikan modal LPS di Bank Century mencapai Rp6,7 triliun, LPS pada akhirnya menjual Bank Century kepada JTrust senilai Rp4,41 triliun. Angka tersebut pun disebut sejumlah pihak terbilang mahal melihat harga per buku perseroan atau
Price to Book Value (PBV) mencapai 3,5 kali.
Kasus Bank Century terakhir kali menyeret mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya yang divonis 15 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi pada April 2015. Budi Mulya terbukti sempat menerima pinjaman dari mantan pemilik Bank Century Robert Tantular senilai Rp1 miliar. Pinjaman ini diduga membuat Budi Mulya memuluskan FPJP untuk bank tersebut.
(agi/bir)