Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengizinkan skema pembiayaan
Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menjalankan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan uang muka
(down payment/DP) Rp0 selama memenuhi ketentuan.
FLPP adalah pembiayaan perumahan dengan skema subsidi dari pemerintah, bekerjasama dengan bank nasional. Dalam skema tersebut, pemerintah pusat menempatkan sejumlah dana di bank untuk disalurkan dalam bentuk KPR kepada masyarakat dengan bunga yang rendah.
KPR FLPP dipatok dengan suku bunga tetap (
flat) sebesar 5 persen dan jangka waktu cicilan hingga 20 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua pihak boleh memanfaatkan program FLPP ini, asal mengikuti ketentuan," ujar Direktur Operasi Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan Nostra Tarigan dalam diskusi di Jakarta, Kamis (19/4).
Nostra menegaskan pemerintah pusat tidak memberikan kelonggaran bagi Pemprov DKI Jakarta untuk memanfaatkan KPR FLPP. Penyaluran KPR FLPP tetap bagi masyarakat MBR dan harus melalui perbankan. Jika ada subsidi lain yang berasal dari pemerintah daerah (pemda) selama tidak melanggar skema KPR FLPP diperbolehkan.
"Penyaluran FLPP tetap melalui bank, tidak melalui pemda. Pemda akan membantu waktu memberikan perizinan ke teman-teman pengembang, boleh juga membantu membuat program untuk meringankan uang muka si MBR-nya," ujarnya.
Hingga akhir Maret 2018, KPR FLPP telah disalurkan sebesar Rp163,51 miliar untuk membiayai 1.413 unit rumah atau menurun dari periode yang sama tahun lalu, Rp264,3 miliar untuk membiayai 2.388 unit rumah.
"Penyaluran turun karena kami lama diskusi dengan teman-teman (pengembang) bagaimana kualitas rumah bisa lebih bagus. Biasanya di kuartal I memang cenderung tidak terlalu banyak," ujarnya.
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta berencana mendirikan Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) untuk mengurusi program KPR dengan DP Rp0. Nantinya, uang muka KPR FLPP sebesar satu persen akan disubsidi oleh Pemprov DKI Jakarta.
Untuk dapat memperoleh rumah melalui program DP Rp0, calon pembeli harus memenuhi beberapa kriteria diantaranya pembeli adalah warga DKI Jakarta, diutamakan sudah menikah, belum pernah memiliki rumah atas nama pribadi, dan belum pernah mendapat fasilitas kredit FLPP.
Selain itu, calon pembeli juga harus memiliki gaji minimal sesuai UMP (Upah Minimum Provinsi) DKI Jakarta yaitu sebesar Rp3,6 juta dan gaji maksimal Rp7 juta.
(agi)