Kini, BI Atur Bank dan Lembaga Peserta Operasi Moneter

Christine Novita Nababan | CNN Indonesia
Selasa, 24 Apr 2018 02:35 WIB
Bank Indonesia (BI) menerapkan penguatan perizinan kepesertaan operasi moneter. Penguatan ini akan mengatur masuk dan keluarnya bank dan lembaga perantara.
Bank Indonesia (BI) menerapkan penguatan perizinan kepesertaan operasi moneter. Penguatan ini akan mengatur masuk dan keluarnya bank dan lembaga perantara. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) menerapkan penguatan perizinan kepesertaan operasi moneter melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/5/PBI2018 tentang Operasi Moneter.

Direktur Departemen Pengelolaan Moneter BI Rahmatullah mengatakan bank atau lembaga perantara yang sebelumnya mengikuti operasi moneter, namun belum berizin, kini harus mengantongi izin.

Penguatan perizinan operasi moneter mengatur masuk dan keluarnya bank dan lembaga perantara dari yang sebelumnya secara otomatis menjadi harus melewati empat syarat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Karena dalam perkembangannya ada bank baru. Ada yang melakukan akuisisi. Tentunya, itu perlu kami atur entry (masuk) dan exit-nya (keluar), yang selama ini sifatnya otomatis," tutur dia, mengutip Antara, Senin (23/4).

Adapun, empat syarat yang harus dipenuhi peserta operasi moneter, yakni kelembagaan, infrastruktur, sumber daya manusia (SDM), dan manajemen risiko.

Saat ini, terdapat 115 bank yang sudah mengikuti operasi moneter. Bagi bank-bank tersebut, mereka harus melengkapi administrasi kepesertaan dalam enam bulan masa transisi.


"Mereka tetap bisa mengikuti operasi moneter selama transisi," katanya.

Operasi moneter adalah pelaksanaan kebijakan moneter oleh BI dalam rangka pengendalian moneter melalui operasi pasar terbuka dan koridor suku bunga (standing facilities).

Operasi moneter bertujuan untuk mendukung pencapaian stabilitas moneter yang dilaksanakan di pasar uang dan pasar valuta asing secara terintegrasi. Operasi moneter dapat dilakukan secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah.


Peserta operasi moneter terdiri atas peserta operasi pasar terbuka, yaitu bank dan atau pihak lain yang ditetapkan oleh BI dan bank peserta standing facilities yang sudah memperoleh izin dari BI.

Sementara, lembaga perantara dalam operasi moneter terdiri atas pialang pasar uang rupiah dan valuta asing serta perusahaan efek yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. (antara/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER