Investasi di Bawah Rp500 M Berpeluang Dapat Pengurangan Pajak

Yuli Yanna Fauzie | CNN Indonesia
Kamis, 26 Apr 2018 06:22 WIB
Menteri Darmin Nasution menargetkan meluncurkan aturan insentif pajak bagi pengusaha dengan investasi di bawah Rp500 miliar pada akhir bulan ini.
Menteri Darmin Nasution menargetkan meluncurkan aturan insentif pajak bagi pengusaha dengan investasi di bawah Rp500 miliar pada akhir bulan ini. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menargetkan meluncurkan aturan insentif pajak bagi pengusaha dengan investasi di bawah Rp500 miliar pada akhir bulan ini. Insentif pajak tersebut akan berbentuk pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) atau yang biasa disebut tax allowance dan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

"Kami ingin sebenarnya fasilitas pajak itu sudah selesai pada April ini. Artinya, kami mau semua (pengusaha dengan investasi di bawah Rp500 miliar) itu bisa mendaftar (agar mendapat insentif)," ujarnya, Rabu (25/4).

Darmin menjelaskan setidaknya akan ada tiga ketentuan yang akan diterapkan pemerintah kepada industri penerima tax allowance. Pertama, tax allowance diberikan kepada sektor industri yang sebelumnya telah diatur dapat menerima libur pajak (tax holiday), namun memiliki nilai investasi di bawah Rp500 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Kedua
, penerima tax allowance boleh berupa industri hilir, asalkan merupakan pemain pertama (pioner) yang sebelumnya tak dimiliki oleh sektor industri secara keseluruhan.

Hal ini sedikit berbeda dengan ketentuan tax holiday yang sebelumnya diatur oleh pemerintah, di mana industri hilir bisa menerima tax holiday asalkan terintegrasi dengan industri hulu. "Jadi, meski tidak terintegrasi dengan hulunya, dia (industri hilir) bisa dapat (tax allowance)," imbuhnya.

Ketiga, industri yang berorientasi ekspor dan menciptakan lapangan tenaga kerja yang cukup besar. Dengan begitu, imbal balik insentif pajak pemerintah dari industri, bisa memberikan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi.

Kendati begitu, hingga saat ini Darmin belum bisa memutuskan berapa batas bawah dari nilai investasi industri yang akan memperoleh tax allowance. Menurut dia, finalisasi besaran batas investasi masih perlu dirapatkan dengan Kementerian/Lembaga (K/L) lain.


"Ya di bawah Rp500 miliar, tapi kami belum putus sampai berapa. Akan ada batas bawah tapi belum final, masih harus rapat lagi," terang Darmin.

Sementara, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyambut positif rencana pemerintah itu. Namun, stimulus dari pemerintah harus betul-betul dilihat bagaimana implementasinya di lapangan. Jangan sampai insentif yang diberikan justru sepi peminat.

"Artinya, ada semangat tidak hanya mendasarkan dari pendapat pejabat tertentu, tapi juga mau mendengarkan sektor lainnya. Buat apa bikin intensif kalau tidak ada peminatnya, kan percuma," pungkasnya. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER