Jakarta, CNN Indonesia --
PT Asuransi Adira Dinamika (Adira Insurance) meluncurkan produk baru
asuransi mudik. Produk ini menawarkan perlindungan kepada para pemudik dari risiko kecelakaan, kehilangan kendaraan bermotor, kehilangan dokumen perjalanan dan barang bawaan pribadi saat melakukan perjalanan, kebakaran, hingga pencurian rumah saat ditinggal
mudik.
"Produk ini dirancang karena kami paham, saat perjalan mudik, risiko kecelakaan meningkat. Kami ingin memberikan perlindungan dengan premi yang terjangkau dengan jaminan terbaik untuk pemudik," ujar Tanny Megah Lestari, Kepala Divisi Pengembangan Bisnis Adira Insurance, Kamis (26/4).
Berdasarkan data Korps Lalu Lintas Polri 2017, kasus kecelakaan tercatat sebanyak 1.299 kasus dengan korban meninggal dunia sebanyak 292 jiwa, korban luka sebanyak 356 orang, dan kerugian materi mencapai Rp2,7 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berangkat dari sana, Adira Insurance menawarkan dua paket perlindungan, yaitu Asuransi Mudik Motor dan Asuransi Mudik Mobil.
Pemudik dapat memperoleh perlindungan dari risiko kecelakaan berupa pemberian santunan kematian atau cacat tetap total, penggantian biaya pengobatan karena kecelakaan, termasuk santunan biaya evakuasi.
"Selain itu, pemudik juga mendapatkan jaminan santunan bila kendaraan hilang atau rusak total akibat kecelakaan, termasuk dokumen penting seperti KTP, SIM dan STNK," imbuh Tanny.
Asuransi Mudik Motor memberikan santunan kematian maksimal Rp15 juta, sedangkan Asuransi Mudik Mobil memberikan santunan kematian maksimal Rp40 juta.
"Jaminan itu termasuk kalau pemudik menggunakan transportasi umum," kata Tanny.
Pemudik perlu merogoh kocek Rp35.000 untuk membayar premi Asuransi Mudik Motor atau Rp75.000 untuk membayar Asuransi Mudik Mobil. Asuransi mudik ini memiliki periode selama 14 hari dan dapat dibeli sejak 23 April - 30 Juni 2018.
(bir)