Jakarta, CNN Indonesia --
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan permodalan 15
bank sistemik sesuai amanat Undang-undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) dalam kondisi aman.
Deputi Komisioner Manajemen Strategis Anto Prabowo menjelaskan bank yang masuk dalam daftar tersebut merupakan bank dengan ukuran tertentu, antara lain peningkatan total aset, jumlah kredit, dana pihak ketiga (DPK), dan aspek risiko lainnya.
OJK bersama Bank Indonesia dalam Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada April 2018 ini, menambah empat bank sistemik dari 11 bank pada September 2017 menjadi 15 bank April tahun ini.
Hal itu karena alasan peningkatan jumlah aset, konektivitas bank tersebut dengan sektor keuangan lain, serta kompleksitas produk bank tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bank kategori sistemik merupakan bank yang dapat berkontribusi terhadap kestabilan perekonomian nasional," tambah Anto seperti dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (4/5).
Seluruh bank yang tercatat berdampak sistemik itu wajib membuat rencana aksi pemulihan (recovery plan) termasuk sumber dana talangan dari dalam (bail in) jika sewaktu-waktu dihadapkan pada potensi atau kondisi krisis keuangan.
Dana bail in merupakan salah satu upaya agar penyelematan bank tidak menggunakan dana milik publik atau dana dari regulator dan pemerintah.
"Pemilik dan manajemen memiliki tanggung jawab untuk menjaga keberlangsungan usaha dari bank," ujarnya.
Memperhatikan volatilitas indeks harga saham yang terjadi di Indonesia, OJK masih akan terus memonitor dampak eksternal dan saat ini dosis volatilitas masih dalam rentang normal.
OJK menetapkan jumlah bank berdampak sistemik setiap enam bulan sekali, yaitu periode April dan September. Berikut data bank sistemik sejak diterbitkannya UU PPKSK pada Maret 2016.
1. Maret 2016 = 12 bank
2. September 2016 = 12 bank
3. Maret 2017 = 12 bank
4. September 2017 = 11 bank
5. April 2018 = 15 bank
(lav)