Deputi Komisioner Manajemen Strategis Anto Prabowo menjelaskan bank yang masuk dalam daftar tersebut merupakan bank dengan ukuran tertentu, antara lain peningkatan total aset, jumlah kredit, dana pihak ketiga (DPK), dan aspek risiko lainnya.
Hal itu karena alasan peningkatan jumlah aset, konektivitas bank tersebut dengan sektor keuangan lain, serta kompleksitas produk bank tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:OJK Sebut Penambahan Bank Sistemik Lumrah |
Dana bail in merupakan salah satu upaya agar penyelematan bank tidak menggunakan dana milik publik atau dana dari regulator dan pemerintah.
Memperhatikan volatilitas indeks harga saham yang terjadi di Indonesia, OJK masih akan terus memonitor dampak eksternal dan saat ini dosis volatilitas masih dalam rentang normal.
OJK menetapkan jumlah bank berdampak sistemik setiap enam bulan sekali, yaitu periode April dan September. Berikut data bank sistemik sejak diterbitkannya UU PPKSK pada Maret 2016.
1. Maret 2016 = 12 bank
2. September 2016 = 12 bank
3. Maret 2017 = 12 bank
4. September 2017 = 11 bank
5. April 2018 = 15 bank (lav)