PII: Regulasi Investasi Kelistrikan Bikin Bingung Investor

Lavinda | CNN Indonesia
Rabu, 09 Mei 2018 19:39 WIB
Persatuan Insinyur Indonesia (PII) menilai langkah pemerintah yang mengubah regulasi bidang energi membuat pelaku industri bingung menyesuaikan strategi bisnis.
Ilustrasi proyek pembangkit listrik 35.000 Megawatt. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Jakarta, CNN Indonesia -- Persatuan Insinyur Indonesia (PII) menilai langkah pemerintah yang menyederhanakan, mengubah, dan menerbitkan regulasi baru di bidang energi membuat pelaku industri kebingungan untuk menyesuaikan strategi bisnisnya.

Wakil Ketua PII Heru Dewanto menyampaikan pertumbuhan investasi sektor kelistrikan masih terkendala berbagai faktor, salah satunya regulasi yang dikeluarkan pemerintah.

"Pemerintah melakukan beberapa amandemen regulasi, namun di saat yang sama, pemerintah juga mengeluarkan regulasi baru yang membuat pelaku industri kebingungan dan terus menyesuaikan strategi bisnisnya," ujar Heru seperti dikutip Antara, Rabu (9/5).

Pemerintah memang melakukan beberapa penyederhanaan aturan mengenai kelistrikan untuk mendorong investasi. Awal tahun ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyederhanakan 11 keputusan menteri bidang kelistrikan yang selama ini dianggap menghambat investasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun pada saat yang sama, pemerintah menerbitkan beberapa regulasi baru yang justru membingungkan industri. Sepanjang tahun 2017 saja, pemerintah mengeluarkan 40 kebijakan baru.

"Jika berkomitmen untuk memberikan akses listrik yang terjangkau kepada masyarakat, pemerintah seharusnya memberikan dukungan penuh dan mendukung iklim investasi kelistrikan bagi para pengembang," kata Heru.

Perubahan juga dilakukan pada Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Kerja (RUPTL) 2017-2026, menjadi RUPTL 2018-2027 hanya dalam satu tahun. Perubahan ini membuat pelaku industri harus kembali menyesuaikan strategi bisnis mereka.

Perubahan ini, kata Heru, seharusnya dilakukan dengan perhitungan yang cermat sehingga tidak terjadi perubahan secara cepat lagu tahun depan.

Selain persoalan regulasi, Heru menyoroti tidak adanya badan regulator independen yang bertugas mengawasi persaingan antara otoritas pemerintah dan "independent power producers" (IPP).

Selama ini, pemerintah membuka kesempatan pihak swasta untuk ikut dalam menyediakan listrik kepada masyarakat. Selain untuk menambah pendanaan dari swasta di sektor kelistrikan, keterlibatan swasta ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing.

Namun, daya saing itu belum sepenuhnya berjalan karena tidak adanya satu badan yang mengawasi industri ini. (lav/antara)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER