Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut masih terus melakukan diskusi dengan seluruh pihak terkait agar revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat bisa segera disahkan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ketua KPPU Kurnia Toha mengungkapkan salah satu poin dalam revisi UU tersebut, yakni kewajiban pemberitahuan (pranotifikasi) bagi perusahaan sebelum menuntaskan merger atau akuisisi. Bila mengacu aturan saat ini, aksi korporasi tersebut bisa dilakukan setelah perusahaan selesai melakukan merger atau akuisisi.
"Pelaporan merger, nah praktek internasional itu pre, tapi di sini
post-merger notification. Tapi ini masih diskusi karena perusahaan-perusahaan Indonesia masih enggan jadi
premerger notification," ungkap Kurnia, Selasa (15/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Toha, persaingan global sejatinya tak hanya terjadi di dalam negeri melainkan juga regional dan global. Maka dari itu, Indonesia perlu juga mencontoh negara lain yang menganut sistem pranotifikasi merger dan akuisisi.
"Ini kan amandemen ini sekarang sedang di DPR dengan pemerintah sedang giat-giatnya untuk mempercepat selesainya amandemen ini," jelas Kurnia.
Selain perubahan tentang merger dan akuisisi, KPPU juga memasukan usulan untuk meningkatkan denda dari Rp25 miliar menjadi 30 persen dari omzet suatu perusahaan yang divonis melanggar UU Persaingan Usaha.
Untuk mengingatkan, pembahasan mengenai revisi UU Nomor 5 Tahun 1999 sebenarnya telah dilakukan sejak 2016 lalu. Perdebatan pun muncul dari berbagai pihak, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin).
Sejak awal pembahasan UU tersebut, Ketua Tim Ahli Apindo Sutrisno Iwantono menegaskan tak setuju terhadap poin kenaikan denda karena akan mengganggu iklim usaha perusahaan itu. Sebab, perputaran omzet yang tinggi tidak secara otomatis menghasilkan keuntungan yang tinggi.
Sementara, Kadin tak sepakat karena revisi UU itu juga berpotensi semakin memperkuat kewenangan KPPU, sehingga membuat lembaga tersebut menjadi superbody yang dikhawatirkan dapat melemahkan daya saing industri.
(agi)