Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan
Sri Mulyani Indrawati menilai realisasi penyaluran
dana desa belum sesuai harapan. Hingga akhir April 2018, realisasinya baru mencapai Rp14,3 triliun atau 23,8 persen dari pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 Rp60 triliun.
Sebagai pembanding, pada periode yang sama tahun lalu, realisasi penyaluran dana desa mencapai Rp16,7 triliun atau sekitar 27,8 persen dari pagu anggarannya.
"Dana desa belum tercairkan secepat yang diharapkan karena baru Rp14,3 triliun sampai dengan April 2018. Tahun lalu justru lebih tinggi mencapai Rp16,7 triliun," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu (17/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri Mulyani mengungkapkan bahwa lambannya pencairan dana desa terjadi karena daerah perlu menyesuaikan administrasi dan alokasi, terutama terkait penggunaan dana untuk program Padat Karya Tunai
(cash for work)."Dari sisi proses administrasi di tingkat desa dan kabupaten nampaknya tidak memungkinkan mereka untuk membelanjakan (dana desa) lebih cepat," ujar mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.
Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo merinci realisasi penyaluran dana desa hingga akhir April 2018 terdiri dari penyaluran dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) tahap I sebesar Rp11,41 triliun kepada 417 daerah dan 71.047 desa. Kemudian penyaluran dari RKUN ke RKUD tahap II sebesar Rp2,86 triliun ke 66 daerah dan 8.863 desa.
Kemudian, dari nominal yang telah masuk ke RKUD baru 23,95 persen atau sekitar Rp3,43 triliun yang masuk ke Rekening Kas Desa (RKD) di 20.473 desa.
Untuk mempercepat penyaluran dana desa, Kemenkeu telah menyusun strategi, di antaranya mengirimkan surat kepada seluruh Kepala Daerah untuk mempercepat penyaluran dana desa dari RKUD ke RKD.
Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa juga telah terbit. Di dalam beleid tersebut, perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang disebabkan oleh adanya perubahan kebijakan dapat dilakukan melalui penerbitkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Perubahan APBDes, baru kemudian disesuaikan dalam APBDes.
"Kalau APBDes memakan waktu. Karenanya, kalau hanya perubahan (kebijakan), penerbitan peraturan Kepala Desa kan cukup sederhana. Mudah-mudahan dengan cara ini memungkinkan penyaluran dari RKUD dan RKD dipercepat," ujarnya.
Kemudian, pemerintah juga memberikan relaksasi persyaratan terkait penyaluran dana desa dari RKUD ke RKD dapat dilakukan dengan menggunakan Peraturan Desa (Perdes) APBDes yang ada walaupun belum ada penyesuaian terhadap penggunaan 30 persen dana desa untuk membayar Hari Orang Kerja (HOK) dalam program Padat Karya Tunai.
"Artinya, berdasarkan Perdes yang ada, desa dapat meminta pencairan dana desa tahap I atau tahap II sembari melakukan perubahan HOK dalam penjabaran APBDes," jelasnya.
Upaya Kemenkeu cukup membuahkan hasil. Tercatat, per 16 Mei 2018 realisasi dana desa telah mencapai Rp16,67 triliun atau 27,8 persen dari pagunya. Penyaluran tersebut terdiri dari penyaluran dari RKUN ke RKUD tahap I sebesar Rp11,99 triliun kepada 434 dearah dan 74.958 desa dan penyaluran dari RKUN ke RKUD tahap II sebesar Rp4,68 triliun ke 97 daerah dan 14.773 desa.
Adapun total anggaran yang telah masuk ke RKD baru Rp5,54 triliun atau sekitar 31,9 persen dari RKUD. Dana tersebut telah masuk ke 267 daerah dan 33.172 desa.
(agi)