Proyek Jalan Lintas Timur Sumatra Dibidik Jalan Maret 2019

Christine Novita Nababan | CNN Indonesia
Rabu, 23 Mei 2018 10:51 WIB
Kementerian Keuangan menyiapkan dokumen pendukung lelang proyek Jalan Lintas Timur Sumatra agar siap digarap pada Maret 2019 mendatang.
Ilustrasi lintas Sumatra. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan menargetkan proyek preservasi Jalan Lintas Timur Sumatra dan Jalan Nasional Riau sepanjang 73 kilometer (km) mulai berjalan pada Maret 2019. Saat ini, pemerintah mengaku masih menyiapkan dokumen pendukung lelang proyek.

Direktur Jenderal Pengelolaan dan Pembiayaan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan proyek yang akan digarap dengan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha bertajuk Availability Payment ini diperkirakan menelan biaya Rp3,1 triliun.

Pemerintah melalui SK Penugasan Nomor 35/PR/2018 tanggal 3 Mei 2018 menugaskan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PII untuk memberikan Fasilitas Penyiapan Proyek atau Project Development Facility (PDF).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Laporan dari PII bahwa sudah ada konsultan yang membantu menyiapkan proyek itu, yakni konsultan finansial, konsultan teknis dan konsultan hukum," katanya, mengutip Antara, Selasa (22/5).

Dalam rencana kerja yang sudah dibahas dan disepakati tersebut, tahapan prakualifikasi lelang akan dimulai pada Juni 2018 dan Request For Proposal pada Agustus 2018.
Penandatanganan Perjanjian KPBU direncanakan Maret 2019 untuk ruas Jalan Sumatra Selatan dan April 2019 untuk Ruas Jalan di Riau.

"Dengan dimulainya tahapan ini, kami berharap pekerjaan bisa segera dimulai dan selesai sesuai target yang diharapkan Bapak Menteri PUPR Basuki," jelasnya.

Proyek KPBU-AP Jalintim Sumatra adalah proyek preservasi jalan di Provinsi Riau sepanjang 43 km dengan nilai proyek sebesar Rp982,921 miliar dan jalan di Provinsi Sumatra Selatan sepanjang 30 km dengan nilai proyek sebesar Rp2,207 triliun.


Lingkup pekerjaan yang akan dikerja samakan adalah Desain, Konstruksi, Operasi, Pemeliharaan dan Transfer (DBOMT).

"Diharapkan sejak 2019 kondisi ruas Jalintim Sumatra menjadi mantap dan pemeliharaannya terjaga selama masa konsensi kurang lebih 15 tahun," imbuh Luky.

Proyek tersebut merupakan pionir KPBU-AP jalan nasional non-tol. Kebijakan Kementerian PUPR untuk memindahkan kegiatan preservasi jalan dari APBN murni ke KPBU-AP sangat mendukung pengelolaan fiskal karena dianggap akan mengurangi belanja APBN secara agregat.

"Namun, jangan disalah artikan bahwa kebijakan ini akan mengurangi alokasi DIPA PUPR," ujarnya.


Menurut Luky, pengurangan belanja APBN akan membantu mengurangi tekanan terhadap postur APBN yang saat ini memiliki tingkat Negative Primary Balance yang sangat tinggi, yakni 4,17 persen (Rp78,4 triliun) dari total pendapatan APBN.

Postur negatif atas keseimbangan primer (Primary Balance) menunjukkan bahwa sebagian bunga utang dibayar dari penerbitan utang baru yang mengakibatkan rasio utang terhadap PDB setiap tahunnya semakin meningkat.

Direktur Utama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia Armand Hermawan mengatakan Penugasan dan Pelaksanaan Fasilitas Proyek KPBU Jalintim Sumatra merupakan tugas pertama PT PII dalam perluasan mandatnya selain sebagai Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI).

"Dalam fasilitas ini, Kementerian Keuangan bertindak sebagai penyedia fasilitas dan PII sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pelaksana fasilitas yang ditugaskan oleh Kemenkeu. Tugas PII dalam hal ini adalah menyiapkan, penyusunan kajian prastudi kelayakan dan pendampingan transaksi yang pendanaannya akan dibiayai oleh Kemenkeu," tutur dia.


Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Arie Setiadi Moerwanto mengatakan skema KPBU-AP belum pernah diterapkan dalam proyek perservasi jalan sebelumnya.

Dengan skema tersebut, pembiayaan preservasi jalan dilakukan oleh badan usaha, sedangkan pembayaran dilakukan secara mencicil oleh pemerintah ke badan usaha pelaksana atas tersedianya layanan infrastruktur yang sesuai dengan kualitas yang sudah ditentukan dalam perjanjian KPBU.

Dengan begitu, Arie mengatakan bahwa investasi pemeliharaan jalan dapat dilakukan jangka panjang dengan dampak ekonomi yang lebih terasa.

"Dan selama konsesi itu kan berbagi risiko, kalau selama ini semua pemerintah, kami sekarang berbagi dengan swasta dan sepanjang tahun ada yang ngurusin," ucapnya.


Kedua proyek tersebut nantinya memiliki masa konsesi 15 tahun termasuk 2 tahun masa konstruksi. Setelah desain, konstruksi, operasi, pemeliharaan dilakukan oleh pemenang proyek selama 15 tahun, nantinya proyek tersebut akan kembali diserahkan ke pemerintah setelah masa konsesi usai.

Skema KPBU AP bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penggunaan APBN dari kepastian output layanan publik. Selain itu, peran badan usaha juga diharapkan bisa meningkat dalam penyediaan infrastruktur publik.

Skema KPBU di bidang jalan hanya dilakukan pada proyek pembangunan jalan nasional berupa jalan tol. (antara/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER