Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah menyatakan penyusunan peraturan presiden tentang pembiayaan
infrastruktur dengan menggunakan skema konsesi terbatas (LCS) sudah selesai.
Darmin Nasution, Menteri Koordinator Perekonomian mengatakan rancangan peraturan presiden tersebut sudah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.
Salah satu poin terpentingnya, investor swasta nantinya bisa mengelola aset negara atau badan usaha milik negara (BUMN) dalam jangka waktu tertentu.
Syarat untuk bisa mendapatkan hak pengelolaan tersebut, swasta harus membayar uang dalam jumlah besar
(upfront cash) ke pemerintah atau BUMN di muka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, dana yang didapat dari swasta tersebut akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur. "Jadi, tinggal selangkah lagi perpres itu diselesaikan," katanya, Kamis (24/5).
Darmin mengatakan setelah peraturan presiden tersebut diselesaikan, pihaknya akan menyusun daftar proyek infrastruktur yang akan dibiayai dengan skema tersebut.
Sebelumnya, Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan pernah mengusulkan agar proyek di kementeriannya bisa dibiayai dengan skema konsesi terbatas.
Proyek tersebut, antara lain pengembangan Bandara Komodo, Bandara Raden Inten dan Bandara Tarakan, Pelabuhan Manokwari, Pelabuhan Timika, dan Pelabuhan Baubau.
Pemerintah Presiden Joko Widodo saat ini tengah berupaya mengembangkan skema baru untuk membiayai pembangunan infrastruktur.
Maklum saja, untuk mewujudkan pembangunan infrastruktur yang telah dicanangkannya, Presiden Jokowi membutuhkan anggaran Rp 4.769 triliun. Dari kebutuhan anggaran tersebut, pemerintah melalui APBN hanya mampu membiayai sekitar Rp 1.500 triliun.
(agt/bir)