Harga Referensi Minyak Sawit Juni Turun 15 Persen per Ton

Christine Novita Nababan | CNN Indonesia
Rabu, 30 Mei 2018 11:50 WIB
Harga referensi produk minyak sawit mentah (CPO) untuk penetapan bea keluar sebesar US$687,39 per ton pada Juni atau naik 2,25 persen dari bulan sebelumnya.
Harga referensi produk minyak sawit mentah (CPO) untuk penetapan bea keluar sebesar US$687,39 per ton pada Juni atau naik 2,25 persen dari bulan sebelumnya. (CNN Indonesia/ Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia -- Harga referensi produk minyak sawit mentah (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) sebesar US$687,39 per ton pada Juni 2018. Angka tersebut tercatat turun US$15,81 per ton atau 2,25 persen dibandingkan bulan sebelumnya US$703,20 per ton.

"Harga referensi CPO melemah dan berada pada level di bawah US$750 per ton. Pemerintah mengenakan BK CPO nol dolar AS per ton untuk periode Juni 2018," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwa, Rabu (30/5).

Penetapan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 60 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan BK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


BK CPO Juni 2018 tercantum pada kolom 1 lampiran II huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 sebesar nol dolar AS per ton. Nilai itu sama dengan BK CPO Mei 2018 dengan besaran yang sama.

Kendati harga referensi minyak sawit mentah turun, tidak demikian halnya dengan harga referensi biji kakao. Pada Juni 2018, harga biji kakao naik US$271,46 per ton, yakni dari US$2.561,09 per ton jadi US$2.778,55 per ton.

Hal itu berdampak pada penetapan HPE biji kakao yang naik sebesar US$212 dolar AS atau 9,3 persen dari US$2.272 per ton pada bulan sebelumnya.


Peningkatan harga referensi dan HPE biji kakao disebabkan menguatnya harga internasional. Penguatan ini berdampak pada BK biji Kakao yang naik menjadi 10 persen. Hal tersebut tercantum pada kolom 3 lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan No.13/PMK.010/2017.

Sementara, HPE dan BK komoditas produk kayu dan produk kulit tidak ada perubahan dari periode bulan sebelumnya. BK produk kayu dan produk kulit tercantum pada lampiran II huruf A Peraturan Menteri Keuangan No.13/PMK.010/2017. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER