Koalisi LSM Minta Kemenkeu Telusuri Pajak Afiliasi Sinar Mas

Dinda Audriene Mutmainah | CNN Indonesia
Kamis, 31 Mei 2018 08:04 WIB
Koalisi Antimafia Hutan mendesak Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menelusuri data pajak perusahaan afiliasi Sinar Mas Grup.
Ilustrasi industri kertas. (ANTARA FOTO/FB Anggoro).
Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Antimafia Hutan mendesak Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menelusuri data pajak perusahaan afiliasi Sinar Mas Grup. Mereka juga mendesak DJP untuk mengaudit kepatuhan perusahaan yang berafiliasi dengan Asia Pulp & Paper (APP) dan Sinar Mas Grup.

Desakan mereka sampaikan karena koalisi tersebut menemukan dugaan upaya penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Dugaan penghindaran pajak tersebut mereka dasarkan pada hubungan afiliasi antara pemasok kayu untuk APP dengan APP dan Sinar Mas secara grup yang dianggap pemasok independen oleh APP.

Data mereka menunjukkan ada 33 perusahaan pemasok kayu ke APP. Pihak APP, kata mereka, menyatakan enam dari 33 perusahaan itu merupakan bagian dari APP atau milik sendiri, owned supplier.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Enam perusahaan tersebut adalah; PT Sumalindo Hutani Jaya, PT Wirakarya Sakti, PT Arara Abadi, PT Riau Abadi Lestari, PT Satria Perkasa Agung, dan PT Finnantara Intiga.

Sementara itu, 27 perusahaan sisanya disebut sebagai pemasok independen, independent supplier.

"Setelah kami telusuri, dari 27 perusahaan sisa independent supplier tersebut ternyata 24 di antaranya terhubung dengan APP atau Sinar Mas Grup," kata Peneliti Yayasan AurigaNusantara, Syahrul Fitra yang organisasinya tergabung dalam koalisi tersebut, Rabu (30/5).


Perusahaan yang diduga berafiliasi dengan APP atau Sinar Mas Grup tersebut antara lain; PT Bumi Persada Permai, PT Surya Hutani Jaya, PT Riau Indo Agropalma, PT Bumi Andalas Permai, PT Mitra Hutani Jaya, dan PT Rimba Hutani Mas.

Secara kolektif, kepemilikan saham mayoritas ke- 24 perusahaan tersebut mempunyai keterkaitan melalui 21 perusahaan induk kepada empat orang.

Kemudian, Koalisi Antimafia Hutan juga menemukan 20 dari 24 perusahaan pemasok kayu independen ini memiliki afiliasi dengan Sinar Mas Grup dengan jumlah saham minoritas di 14 perusahaan induk dan berujung pada empat orang.


Menurut Syahrul, tujuh dari delapan nama orang yang memiliki saham mayoritas dan minoritas di perusahaan pemasok kayu independen ini diduga seorang karyawan dan mantan karyawan di beberapa perusahaan yang di bawahi oleh Sinar Mas.

"Mereka umumnya tidak di posisi puncak, misalnya bagian sumber daya manusia dan bagian keuangan. Bisa saja hanya mereka nominee, jadi bukan orang yang sebenarnya," terang Syahrul.

Syahrul menduga, upaya menutup identitas sebenarnya pemilik tersebut ditujukan untuk merahasiakan data atau menghindari pajak.


Sementara, Kepala Departemen Kajian dan Pembelaan Hukum Walhi Zenzi Suhadi mengatakan bahwa audit dan penelusuran tersebut penting dilakukan. "Selain untuk melihat potensi kerugian negara, upaya ini juga dilakukan untuk melihat berapa potensi pendapatan negara yang bisa didapat," tandasnya.

Menanggapi hal tersebut, Managing Director APP Sinar Mas Goh Lin Piao menuturkan pihaknya akan memberikan tanggapan resmi terhadap paparan Koalisi Antimafia Hutan segera setelah manajemen mempelajari kebenaran dari tuduhan-tuduhan tersebut.

"Kami menyesalkan keputusan KAMH yang memposisikan hal ini sebagai isu media daripada menyampaikannya langsung kepada kami untuk mendapatkan klarifikasi dan konfirmasi atas tuduhan tersebut," pungkasnya. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER