Pegawai AJB Bumiputera 'Dirumahkan' Karena Ujaran Kebencian

Dinda Audriene Mutmainah | CNN Indonesia
Kamis, 31 Mei 2018 11:24 WIB
Nyoto Dwi Wicaksono, Pegawai AJB Bumiputera 1912, dikenai sanksi PHK oleh perusahaan karena ujaran kebencian dan menggelar aksi demo.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Nyoto Dwi Wicaksono, Pegawai Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, dikenai sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena ujaran kebencian. Ia dirumahkan oleh perusahaan setelah mengabdi selama lebih dari 25 tahun.

Sebelum dipecat, Nyoto sempat beberapa kali dimutasi oleh Pengelola Statuter AJB Bumiputera. Pengelola Statuter adalah pengurus pengganti direksi perusahaan yang ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan sejak 21 Oktober 2016.

Nyoto mengatakan keputusan PHK berlaku per 28 Mei. Dalam surat keputusan itu, ia mengaku dirumahkan karena sikap, mental, dan perilakunya kepada pimpinan perusahaan atau pemangku kepentingan dianggap tidak pantas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Misalnya, protes dengan menggelar demonstrasi, termasuk membuat tulisan yang menjurus pada provokasi dan ujaran kebencian.

"Ini proyek Pengelola Statuter kejar tayang sebelum dibubarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (31/5).

Adapun, Nyoto memprotes berbagai kebijakan Pengelola Statuter dan OJK terhadap permasalahan yang membelit AJB Bumiputera. Perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia tersebut diketahui tengah terlilit masalah keuangan.


Aset dan kewajiban AJB Bumiputera terpaut jauh. Akibatnya, terjadi penundaan pembayaran klaim yang diajukan pemegang polis. Hal ini tercermin dari surat edaran Pengelola Statuter yang meminta maaf kepada pemegang polis.

Nyoto disebut telah menerima Surat Peringatan (SP) pertama dan terakhir pada 20 Juli 2017. Kemudian, keputusan PHK manajemen keluar setelah dua kali undangan bipartit dikirim kepada Nyoto, pekan lalu.

"Surat pemanggilan bipartit pada 24 Mei 2018, saya tidak hadir karena surat asli saya terima pukul 10.00 WIB. Sementara, bipartit diselenggarakan pukul 09.00 WIB," terang dia.


Undangan bipartit kedua kembali diberikan ke Nyoto pada Jumat (25/5) lalu. Sayangnya, Nyoto kembali tak bisa hadir karena ia sedang cuti.

"Surat (PHK) saya terima (Senin 28 Mei 2018) sore pukul 14.55 WIB," katanya.

Kendati telah di-PHK, Nyoto mengaku masih bekerja normal hingga saat ini karena PHK itu merupakan keputusan sepihak dari manajemen AJB Bumiputera.


Ia mengaku akan menempuh jalur pengadilan hubungan industrial (PHI) pada Juni mendatang atau setelah Lebaran.

"Akan dikawal oleh tim pengacara Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)," tegas Nyoto.

Saat ini, Nyoto menempati jabatan junior officer di bagian klaim asuransi jiwa individu wilayah timur, departemen klaim AJB Bumiputera'

Pengelola Statuter AJB Bumiputera Adhie Massardi menyebut pihaknya telah memberikan beberapa kali peringatan sebelum mengambil keputusan PHK.

"(Penyebab) bocorkan dokumen. Nah, ini kami mau bawa ke polisi juga kan, ini pidana," tandasnya.
(bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER