Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Keuangan menyatakan 111 pemerintah daerah akan menyalurkan
Tunjangan Hari Raya (THR) kepada
Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah Jumat (8/6) ini. Daerah tersebut menyusul 431 wilayah yang sudah mencairkan THR PNS sampai dengan Kamis (7/6) kemarin.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo mengatakan rincian itu didapat setelah instansinya mengonfirmasi Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) provinsi kabupaten dan kota seluruh Indonesia.
"Dengan pencairan itu berarti semua daerah besok pagi sudah membayarkan THR sesuai harap pemerintah," kata Boediarso kepada
CNNIndonesia.com, Jumat (8/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Boediarso merinci dari 431 daerah yang sudah menyalurkan THR, 255 daerah menyerahkan dalam bentuk gaji dibawa pulang
(take home pay) sama dengan yang diterima PNS Mei kemarin. Sementara itu, 116 daerah lainnya, membayarkan THR sesuai gaji pokok PNS.
Lebih lanjut, sebanyak 48 daerah sudah menyalurkan THR sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat di luar tunjangan perbaikan penghasilan (TPP). Sementara lima daerah telah membayar THR sebesar take home pay bulan Mei namun penambahan TPP belum dibahas.
Boediarso juga menyebut Pemda yang tidak mau menyalurkan THR dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada PNS di daerah bisa menjadi subjek pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebab, pemerintah daerah tersebut sudah melanggar dua aturan.
Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 kepada PNS, Prajurit, TNI, Anggota Kepolisian RI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.
Maklum saja, dalam Pasal 9 pp tersebut diatur ketentuan bahwa pemerintah daerah dengan menggunakan APBD mengalokasikan anggaran THR yang dialokasikan bagi PNS yang bekerja pada Pemerintahan Daerah.
Aturan
kedua, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018. Lampiran itu menyebut bahwa penganggaran gaji pokok dan tunjangan PNS daerah harus disesuaikan dengan ketentuan yang ada.
"Jadi kalau tidak bayar THR ya tentu nanti jadi temuan BPK. Kalau nanti pertanggungjawaban anggaran itu tidak sesuai dengan aturan yang ada, kan BPK nanti akan memeriksanya berdasarkan peraturan yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, sejumlah daerah sempat menyatakan keberatan dengan keputusan pemerintah pusat yang meminta pembayaran THR PNS di daerah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Salah satu pimpinan daerah yang sempat protes keras adalah Wali Kota Surabaya Tri Rismaharani.
Risma menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak memiliki anggaran untuk memberikan THR pada abdi negara tersebut. Menurut dia, pemkot tidak bisa langsung memutuskan untuk membayar THR dengan asal mengambil uang dari anggaran pos lain karena harus mendapatkan persetujuan DPRD Surabaya.
Selain itu, menurut Risma, jumlah anggaran PNS yang akan diambil itu cukup besar, yakni Rp64 miliar. Jika tetap diberikan, kecemburuan di kalangan pegawai non PNS pasti akan muncul.
(agt/agi)