JK Minta Pemda Segera Penuhi Ketentuan THR

Yuli Yanna Fauzie | CNN Indonesia
Kamis, 07 Jun 2018 12:26 WIB
Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta daerah segera memenuhi kewajiban bayar THR PNS. Dia meminta daerah tidak meributkan anggaran THR tersebut.
Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta pemerintah daerah segera bayar THR PNS dan tidak ributkan anggaran. (Foto: CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) meminta pemerintah daerah (pemda) untuk segera memenuhi ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian sesuai dengan arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JK juga meminta pemda tidak meributkan anggaran THR ini. Apalagi, Sri Mulyani secara jelas telah mengatakan bahwa pemerintah pusat sudah mengalokasikan THR untuk PNS daerah melalui Dana Alokasi Umum (DAU).

"Itu tugasnya daerah. Sejak awal juga sudah dijelaskan oleh menteri keuangan sudah ada anggaran dari pusat untuk itu," kata JK di Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (7/6).


JK juga meminta pada daerah yang tidak memiliki kecukupan anggaran untuk membayar THR, segera memutar otak. Opsi yang dia tawarkan, menghemat pengeluaran di pos lain, seperti perjalanan dinas, biaya rapat, dan lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau semua pemda mengeluh, buat apa ada otonomi? Otonomi itu kan maknanya agar pemda itu bisa mandiri," katanya.

Kebijakan pemberian THR untuk PNS di daerah mendapat keluhan dari pemerintah daerah. Keluhan terutama mereka sampaikan terkait anggaran yang dikhawatirkan membebani APBD.

Salah satu pimpinan daerah yang sempat protes ialah Wali Kota Surabaya Tri Rismaharani. Ia menyebut THR PNS memberatkan APBD dan sebenarnya tidak bersifat wajib.


Namun, keluhan tersebut sudah diatasi Sri Mulyani. Rabu (6/6) kemarin dia mengaku telah menghubungi sekitar 542 Provinsi dan Kabupaten untuk mengkomunikasikan dan mengecek pelaksanaan kebijakan tersebut.

Dalam komunikasi tersebut dia menyatakan pemberian THR kepada PNS tidak akan membebani kas daerah. Kementerian Keuangan telah mengizinkan pemerintah daerah untuk menggunakan pos anggaran lain untuk membayar THR PNS.

Selain itu, pemerintah pusat juga telah menganggarkan Dana Alokasi Umum (DAU) yang dapat digunakan pemda untuk melaksanakan kebijakan tersebut. Tahun ini, alokasi DAU mencapai sebesar Rp401,5 triliun, hanya naik tipis dibanding tahun lalu sebesar Rp398,58 triliun.

(agt/lav)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER