Penandatanganan kontrak baru untuk blok migas terminasi 2019 telah dilakukan beberapa waktu lalu. "Komitmen didapat dari dua tahun saja," katanya, Jumat (8/6).
Arcandra menuturkan bahwa seluruh kontrak baru dalam pengelolaan wilayah kerja (WK) migas terminasi tersebut bakal menggunakan skema bagi hasil produksi (PSC) gross split. Bagi hasil tersebut nantinya akan berbeda dengan skema pengembalian biaya operasi (cost recovery) sehingga ke depan investasi tidak akan lagi membebani keuangan negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Blok tersebut memiliki tingkat produksi minyak yang paling besar. Tahun lalu saja, tingkat produksinya mencapai 3.706 barel per hari. Sementara itu, untuk tiga blok lainnya, produksi minyaknya semua di bawah dua ribu barel per hari.
Sementara itu untuk wilayah kerja Seram Non Bula dan WK Bula pengelolaan ditetapkan untuk diberikan ke Kontraktor Eksisting, Citic Seram Energy Ltd dan Kalrez Petroleum Seram.
Untuk tahun 2020, ada enam blok migas yang masa kontraknya habis; South Jambi B, Malacca Strait, Makassar Strait, Salawati, Kepala Burung, dan Brantas.
Kontraktor eksisting atas lima dari enamb blok tersebut telah mengajukan perpanjangan kontrak; KMP Malacca Strait SA untuk Blok Malacca Strait, Chevron Makassar Ltd untuk Blok Makassar Strait, Pertamina untuk Blok Salawati, Petrogas (Basin) Ltd untuk Kepala Burung Blok A, dan Lapindo Brantas Inc untuk Blok Brantas.
"Hari ini keputusan menteri terkait pengelolaan WK terminasi 2020 akan ditandatangani," katanya.
Kementerian ESDM kata Arcandra saat ini tengah mencari cara agar komitmen investasi tersebut bisa terealisasi sebelum masa kontrak eksisting habis.